Rabu, 15 September 2010

makalah sertifikasi

MASALAH SERTIFIKASI GURU BIOLOGI DAN
PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
A. Latar Belakang
Hasil penelitian United Nation Development Programe (UNDP) pada tahun 2007 tentang Indeks Pengembangan Manusia menyatakan Indonesia berada pada peringkat ke-107 dari 177 negara yang diteliti (http://mediaindonesia.com/index.php?ar id=NDMOjY=, diakses 7 Desember 2008). Indonesia memperoleh indeks 0,728. Dan jika Indonesia dibanding dengan negara-negara ASEAN yang dilibatkan dalam penelitian, Indonesia berada pada peringkat ke-7 dari sembilan negara ASEAN. Salah satu unsur utama dalam penentuan komposit Indeks Pengembangan Manusia ialah tingkat pengetahuan bangsa atau pendidikan bangsa. Peringkat Indonesia yang rendah dalam kualitas sumber daya manusia ini adalah gambaran mutu pendidikan Indonesia yang rendah.
Keterpurukan mutu pendidikan di Indonesia juga dinyatakan oleh United Nation Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO)-Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengurus bidang pendidikan. Menurut Badan PBB itu, peringkat Indonesia dalam bidang pendidikan pada tahun 2007 adalah 62 di antara 130 negara di dunia. Education development index (EDI) Indonesia adalah 0.935, di bawah Malaysia (0.945) dan Brunei Darussalam (0.965).
Rendahnya mutu pendidikan di Indonesia juga tercermin dari daya saing di tingkat internasional. Daya saing Indonesia menurut Wordl Economic Forum, 2007-2008, berada di level 54 dari 131 negara. Jauh di bawah peringkat daya saing sesama negara ASEAN seperti Malaysia yang berada di urutan ke-21 dan Singapura pada urutan ke-7.
Salah satu penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia adalah komponen mutu guru. Rendahnya profesionalitas guru di Indonesia dapat dilihat dari kelayakan guru mengajar. Menurut Balitbang Depdiknas, guru-guru yang layak mengajar untuk tingkat SD baik negeri maupun swasta ternyata hanya 28,94%. Guru SMP negeri 54,12%, swasta 60,99%, guru SMA negeri 65,29%, swasta 64,73%, guru SMK negeri 55,91 %, swasta 58,26 %.
Salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan rendahnya kualitas guru ini adalah dengan mengadakan sertifikasi. Dengan adanya sertifikasi, pemerintah berharap kinerja guru akan meningkat dan pada gilirannya mutu pendidikan nasional akan meningkat pula.
Undang‐Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S‐1) atau diploma empat (D‐IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang‐undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Lebih lanjut Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru tersebut mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Diharapkan agar guru sebagai tenaga profesional dapat berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dan berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentangSetifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Tahun 2009 ini merupakan tahun ketiga pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan. Landasan yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2009 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Oleh karena itu, ada beberapa perubahan mendasar dalam proses penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2009. Jumlah sasaran peserta sertifikasi guru setiap tahunnya ditentukan oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional. Tahapan pelaksanaan sertifikasi guru dimulai dengan pembentukan panitia pelaksanaan sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pemberian kuota kepada dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, dan penetapan peserta oleh dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota. Agar seluruh instansi yaitu dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, LPMP dan unsur terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru, maka perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.

B. Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah sebagai berikut:
1. Undang‐Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
7. Keputusan Mendiknas tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.

C. Tujuan
Pedoman penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan ini mempunyai tujuan sebagai berikut:
1. Sebagai bahan acuan bagi pihak terkait dalam melakukan proses penetapan peserta sertifikasi guru secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Memberikan informasi kepada masyarakat luas agar dapat memantau pelaksanaan penetapan peserta sertifikasi guru di wilayahnya.
3. menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik professional
4. meningkatkan proses dan hasil pembelajaran
5. meningkatkan kesejahteraan guru
6. meningkatkan martabat guru; dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
Pendidikan yang bermutu merupakan syarat utama untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang maju, modern dan sejahtera (Jalal, 2007:1). Tidak ada satu pun bangsa di dunia ini yang maju, modern, dan sejahtera yang tidak memiliki sistem dan praktik pendidikan yang bermutu. Di lain pihak, pendidikan yang bermutu sangat tergantung pada keberadaan guru yang bermutu, yakni guru yang profesional, sejahtera dan bermartabat. Sebagaimana yang telah diterapkan di negara lain seperti Singapore, Korea Selatan, Jepang, dan Amerika Serikat, pemerintah Indonesia juga melakukan intervensi langsung terhadap peningkatan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan melalui UU.no 14 tahun 2005, yang lebih dikenal dengan UU Guru dan Dosen, dalam bentuk sertifikasi guru.

D. Sasaran
Sasaran Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi guru ini adalah pihak yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan, yaitu:
1. Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru1;
2. Dinas Pendidikan Provinsi;
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
4. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan;
5. Pengawas Sekolah;
6. Kepala Sekolah;
7. Guru; dan
8. Masyarakat.

E. Ruang Lingkup
Pedoman ini memberikan informasi kepada semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru tentang beberapa hal sebagai berikut:
1. jumlah sasaran nasional;
2. perhitungan kuota peserta;
3. persyaratan peserta;
4. proses penetapan peserta sertifikasi guru;
5. mekanisme pendaftaran peserta;
6. prosedur operasional standar; dan
7. jadwal pelaksanaan.

F. Bentuk Sertifikasi Guru
Perkembangan dari awal pengajuan program sertifikasi sampai pada implementasi program tersebut telah mengalami banyak modifikasi bentuk program. Pada awalnya program sertifikasi dirancang dalam bentuk uji kompetensi secara langsung (tes tindakan dan tes tulis), namun dalam perkembangannya terjadi modifikasi bentuk yang pada akhirnya sampai saat ini terjadi tiga bentuk sertifikasi, yaitu: (1) sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio, (2) Sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan, dan (3) sertifikasi guru prajabatan melalui pendidikan profesi guru (PPG). Khusus untuk bentuk yang ketiga baru diujicobakan di beberapa perguruan tinggi, termasuk UPI, sedangkan dua bentuk yang pertama sudah dilangsungkan lebih awal.
Sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio adalah proses pemberian sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan melalui penilaian dokumen prestasi yang telah dimiliki guru selama mengajar yang didasarkan pada Permendiknas Nomor 18 tahun 2007.

Gambar 1. Alur Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melalui Penilaian Portofolio.
Sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan adalah proses pemberian sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan melalui pendidikan selama-lamanya 2 semester yang didasarkan pada Permendiknas Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan.



Gambar 2 Alur Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan
Sertifikasi guru prajabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah proses pemberian sertifikat bagi guru baru yang akan ditempatkan sebagaimana kebutuhan pengangkatan. Proses ini dilakukan melalui pendidikan selama 2 semester atau 1 tahun pada perguruan tinggi yang ditunjuk oleh pemerintah. Orientasi PPG adalah pendalaman kemampuan professional dengan praktek langsung selama satu semester di lapangan apabila peserta adalah dari lulusan tenaga pendidik yang sesuai. Sedangkan untuk peserta PPG yang kualifikasinya kurang bersesuaian dengan bidang guru, maka pelaksanaan akan dilakukan selama satu tahun. Dengan jumlah sks sebanyak 36 sks.
PPG belum diketahui sosok utuhnya, karena masing-masing perguruan tinggi yang ditunjuk sedang mengembangkan dan menguji cobanya.
G. Tinjauan Penilaian Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Melalui Fortofolio dan Pendidikan Profesi Guru
Sertifikasi guru prajabatan tidak saja untuk mensejahterakan guru, tetapi juga mengarah pada upaya peningkatan mutu pendidikan. Meningkatnya kesejahteraan guru diharapkan akan lebih mengkonsentrasikan dan menguatkan komitmen guru terhadap profesinya. Dengan begitu, layanan pembelajaran dapat lebih terjamin.
Asumsi di atas memang tidak dapat dipungkiri sebagai suatu hal yang benar adanya, namun kebenarannya tidak bersifat mutlak. Pada sebagian orang hal tersebut akan berlaku, sedangkan pada sebagiannya lagi tidak berlaku.
Analisis terhadap proses sertifikasi guru prajabatan melalui portofolio menunjukkan bahwa guru-guru menyiapkan banyak bahan/dokumen untuk dijadikan sebagai bahan penilaian portofolio. Tidak jarang guru yang seketika itu membuat berbagai dokumen, padahal di kesehariannya tidak pernah dilakukan. Banyak guru mengikuti seminar pendidikan dimana-mana, baik pada level nasional, propinsi, maupun kab./kota. Padahal sebelum program sertifikasi berlangsung, mereka tidak memiliki minat yang besar untuk mengikuti seminar atau pelatihan.
Mengikuti kegiatan seminar/diklat hanya jika ditugaskan oleh kepala sekolah atau kepala dinas, membuat dokumen pembelajaran hanya jika akan diperiksa oleh pengawas atau kepala sekolah. Artinya, perilaku yang menetapnya sebagai guru tidak juga berubah melalui keberadaan program sertifikasi guru. Bahkan dampak negatif dari hal ini adalah setelah ia lulus, maka kelulusannya dianggap sebagai titik klimaks/puncak dari profesinya, sehingga tidak lagi ada aktifitas yang berorientasi pada kebermutuan layanan pembelajaran.
Penilaian portofolio secara kasat mata tidak akan meningkatkan kompetensi guru dalam memberikan layanan pembelajaran. Kemampuan seorang guru dalam memberikan layanan yang lebih professional akan terjadi manakala ia; (1) mengalami perubahan paradigma berpikir mengenai profesinya, (2) kemampuan teknis pembelajaran dikembangkan secara intensif, dan (3) komitmennya sebagai guru dibina melalui proses interaksi keteladanan dan reward and punishment system yang adil. Proses-proses tersebut tidak tercermin dalam proses penilaian portofolio, sehingga ke depan perlu dipikirkan bagaimana sertfikasi ini bukan sesuatu yang final/akhir bagi profesi keguruan. Atau bagaimana guru yang telah lulus sertifikasi mempersepsi bahwa kelulusan sertifikasi sebagai gerbang awal utuk meningkatkan layanan pembelajaran kepada peserta didiknya.
Agak berbeda dengan sertifikasi guru dalam jabatan yang dilakukan melalui pendidikan profesi guru (PPG). Model ini dinilai lebih memberikan jaminan untuk terealisasinya profesionalitas guru setelah mengikuti program PPG, dengan syarat implementasi PPG dilakukan secara professional, bukan sekedar menggugurkan formalitas saja. Persoalan dalam sertifikasi guru dalam jabatan melalui pendidikan profesi ada dua, yaitu (1) bagaimana guru tidak mengganggu layanan pembelajaran di sekolah ketika guru harus meninggalkan kelas untuk mengikuti program sertifikasi, dan (2) bagaiamana guru yang mengikuti PPG mendapatkan pengalaman yang bermakna dari proses PPG itu sendiri. Jika kedua masalah ini dapat ditangani, maka PPG dalam jabatan betul-betul akan meningkatkan mutu pendidikan.

H. GAGASAN PEMECAHAN MASALAH
Jenjang pendidikan guru yang harus S1 atau sarjana sebagaimana yang diamanatkan UU no. 14 tahun 2005 pasal 9 tentang kualifikasi akademis. Pada sisi lain kompetensi guru jika dihubungkan dengan komponen portofolio dalam uji kompetensi mengandung 9 variable, yaitu: pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar,perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; penilaian dari atasan dan pengawas; prestasi akademik; karya pengembangan profesi; keikutsertaan dalam forum ilmiah; pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

I. Hipotesis Mengenai Hasil dan Dampak Program Sertifikasi Guru
Peningkatan mutu guru di sekolah sekolah, program sertifikasi saat ini, khususnya melalui penilaian fortofolio, diduga belum mampu meningkatkan profesionalitas guru. Hasil yang sangat tampak adalah guru menjadi lebih sejahtera dan kesejahteraannya tidak serta merta menjadikan guru sebagai orang yang menjadi semakin professional. Bahkan dalam kasus-kasus tertentu, guru-guru menjadi semakin sibuk dengan usaha yang didanai dari tunjangan sertifikasi yang didapatnya atau menjadi lebih komsumtif dalam kehidupannya.
Dampak lebih jauh dari program sertifikasi guru dalam jabatan ini sedikit banyak akan mulai meningkatkan mutu pendidikan melalui semakin kuatnya tuntutan profesionalitas terhadap profesi guru, khususnya dari masyarakat penerima jasa layanan guru baik yang langsung (peserta didik) maupun yang tidak langsung (orang tua, LSM, pemerintah, dan lain sebagainya).

J. Telaah Ke depan Mengenai Sertifikasi Guru
Ke depan, sertifikasi guru harus diposisikan sebagai kendali mutu. Sertifikat professional diberikan kepada mereka yang memiliki kinerja unggul dan secara periodik, kinerja guru dievaluasi dan dikembangkan. Dengan demikian sertifikasi guru bukanlah suatu hal yang dianggap final, tetapi sabagai tahapan untuk memacu lebih tinggi kinerja dan kualitas guru dalam memberikan layanan terbaik kepada pelanggannya.
Alternatif peningkatan kesejahteraan dapat dilakukan secara lebih adil melalui evaluasi kinerja guru. Guru yang memiliki prestasi dan kinerja baik, maka dialah yang layak untuk diberikan tunjangan yang lebih besar. Dengan demikian, maka preestasi akan menjadi suatu hal yang kompetitif baik diantara guru maupun antara profesi guru dengan profesi lainnya.
Perkembangan profesi guru prajabatan melalui PPG dengan system konkuren sebenarnya telah memposisikan guru sebagai profesi yang minim dengan altruisme. Dengan hanya mengikuti 2 semester setelah selesai dalam bidang studi masing-masing, maka seseorang dapat menjadi guru. Padahal untuk menjadi guru harus didasari oleh niat yang kuat untuk menjadi guru. Artinya dari awal kuliah ia harus dibiasakan berperilaku seperti guru. Guru baginya adalah profesi yang terpilih dan bukan sisa pilihan karena ia susah mencari pekerjaan di bidang lainnya. Terlebih bagi guru SD dan TK yang sangat kental dengan interaksi pedagogis dan bukan guru mata pelajaran tetapi guru kelas.
Keprofesian guru tidak akan didapatkan begitu saja dengan mengikuti keterampilan pedagogik, tetapi lebih dari itu harus dibina dan dikembangkan dalam kurun waktu yang cukup lama setingkat S1. Dalam hal ini penulis berpendapat bahwa profesi guru harus dilakukan dengan jalur consecutive bukan concurrent.
Apabila proses sertifikasi dalam jabatan dan prajabatan terus dilangsungkan, maka peningkatan profesionalisme guru diduga akan muncul bukan karena keinginan dari dirinya semata tetapi lebih pada memenuhi tuntutan stakeholder pendidikan, karena telah banyak dana Negara yang dialokasikan untuk mendanai program sertifikasi ini.

K. KESIMPULAN
1. Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentangSetifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Tahun 2009 ini merupakan tahun ketiga pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan. Landasan yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2009 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
2. Pada awalnya program sertifikasi dirancang dalam bentuk uji kompetensi secara langsung (tes tindakan dan tes tulis), namun dalam perkembangannya terjadi modifikasi bentuk yang pada akhirnya sampai saat ini terjadi tiga bentuk sertifikasi, yaitu: (1) sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio, (2) Sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan, dan (3) sertifikasi guru prajabatan melalui pendidikan profesi guru (PPG).
3. Sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio adalah proses pemberian sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan melalui penilaian dokumen prestasi yang telah dimiliki guru selama mengajar yang didasarkan pada Permendiknas Nomor 18 tahun 2007.
4. Sertifikasi guru prajabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah proses pemberian sertifikat bagi guru baru yang akan ditempatkan sebagaimana kebutuhan pengangkatan.
5. PPG belum diketahui sosok utuhnya, karena masing-masing perguruan tinggi yang ditunjuk sedang mengembangkan dan menguji cobanya.
6. Sertifikasi guru prajabatan tidak saja untuk mensejahterakan guru, tetapi juga mengarah pada upaya peningkatan mutu pendidikan. Meningkatnya kesejahteraan guru diharapkan akan lebih mengkonsentrasikan dan menguatkan komitmen guru terhadap profesinya.
7. Analisis terhadap proses sertifikasi guru prajabatan melalui portofolio menunjukkan bahwa guru-guru menyiapkan banyak bahan/dokumen untuk dijadikan sebagai bahan penilaian portofolio. Tidak jarang guru yang seketika itu membuat berbagai dokumen, padahal di kesehariannya tidak pernah dilakukan.
8. Agak berbeda dengan sertifikasi guru dalam jabatan yang dilakukan melalui pendidikan profesi guru (PPG). Model ini dinilai lebih memberikan jaminan untuk terealisasinya profesionalitas guru setelah mengikuti program PPG, dengan syarat implementasi PPG dilakukan secara professional, bukan sekedar menggugurkan formalitas saja.
9. Peningkatan mutu guru di sekolah sekolah, program sertifikasi saat ini, khususnya melalui penilaian fortofolio, diduga belum mampu meningkatkan profesionalitas guru.
10. Dampak lebih jauh dari program sertifikasi guru dalam jabatan ini sedikit banyak akan mulai meningkatkan mutu pendidikan melalui semakin kuatnya tuntutan profesionalitas terhadap profesi guru
11. Alternatif peningkatan kesejahteraan dapat dilakukan secara lebih adil melalui evaluasi kinerja guru. Guru yang memiliki prestasi dan kinerja baik, maka dialah yang layak untuk diberikan tunjangan yang lebih besar.
12. Bahwa sertifikasi guru adalah harga mutlak untuk meningkatkan kompetensi guru
13. Namun dalam pelaksanaannya harus dilakukan pengawasan sehingga apa yang diinginkan dari program sertifikasi dapat tercapai dengan baik.
14. Dengan sertifikasi yang baik maka mutu pendidikan dapat ditingkatkan
DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Jenderal PMPTK. 2008. Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008; Buku 1 Pedoman Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Melalui Penilaian Portofolio. Jakarta: Depdiknas.
Direktorat Jenderal PMPTK. 2008. Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008; Buku 3 Pedoman Penyusunan Portofolio. Jakarta: Depdiknas.
Direktorat Jenderal PMPTK. 2008. Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008; Buku 6 Pedoman Penyelenggaraan Program Sertifikasi Guru dalam Jabatan Melalui Jalur Pendidikan. Jakarta: Depdiknas.
Direktorat Jenderal PMPTK. 2008. Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008; Buku 7 Rambu-rambu Penyusunan Kurikulum Sertitfikasi Guru dalam Jabatan Melalui Jalur Pendidikan. Jakarta: Depdiknas.
http://tunasnyaoemarbakrie.blogspot.com/2008/09/sertifikasi-untuk-peningkatan-mutu.html
http://www.psb-psma.org/content/blog/sertifikasi-guru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar