BAB I
PENDAHULUAN
A. Sejarah Genetika
Genetika disebut juga ilmu keturunan, berasal dari kata genos (bahasa latin), artinya suku bangsa-bangsa atau asal-usul. Secara “Etimologi”kata genetika berasal dari kata genos dalam bahasa latin, yang berarti asal mula kejadian. Namun, genetika bukanlah ilmu tentang asal mula kejadian meskipun pada batas-batas tertentu memang ada kaitannya dengan hal itu juga. Genitika adalah ilmu yang mempelajari seluk beluk alih informasi hayati dari generasi kegenerasi. Oleh karena cara berlangsungnya alih informasi hayati tersebut mendasari adanya perbedaan dan persamaan sifat diantara individu organisme, maka dengan singkat dapat pula dikatakan bahwa genetika adalah ilmu tentang pewarisan sifat .Dalam ilmu ini dipelajari bagaimana sifat keturunan (hereditas) itu diwariskan kepada anak cucu, serta variasi yang mungkin timbul didalamnya.
Genetika perlu dipelajari, agar kita dapat mengetahui sifat-sifat keturunan kita sendiri serta setiap makhuk hidup yang berada dilingkungan kita. kita sebagai manusia tidak hidup autonom dan terinsolir dari makhuk lain sekitar kita tapi kita menjalin ekosistem dengan mereka. karena itu selain kita harus mengetahui sifat-sifat menurun dalam tubuh kita, juga pada tumbuhan dan hewan. Lagi pula prinsip-prinsep genetika itu dapat disebut sama saja bagi seluruh makluk. Karena manusia sulit dipakai sebagai objek atau bahan percobaan genetis, kita mempelajari hukum-hukumnya lewat sifat menurun yang terkandung dalam tubuh-tumbuhan dan hewan sekitar. Genetika bisa sebagai ilmu pengetahuan murni, bisa pula sebagai ilmu pengetahuan terapan. Sebagai ilmu pengetahuan murni ia harus ditunjang oleh ilmu pengetahuan dasar lain seperti kimia, fisika dan metematika juga ilmu pengetahuan dasar dalam bidang biologi sendiri seperti bioselluler, histologi, biokimia, fiosiologi, anatomi, embriologi, taksonomi dan evolusi. Sebagai ilmu pengetahuan terapan ia menunjang banyak bidang kegiatan ilmiah dan pelayanan kebutuhan masyarakat.
B. Rekaya Genetika
Rekayasa genetika (genetic engineering) dalam arti paling luas adalah penerapan genetika untuk kepentingan manusia. Dengan pengertian ini kegiatan pemuliaaan hewan atau tanaman melalui seleksi dalam populasi dapat dimasukkan. Demikian pula penerapan mutasi buatan tanpa target dapat pula dimasukkan. Masyarakat ilmiah sekarang lebih bersepakat dengan batasan yang lebih sempit, yaitu penerapan teknik-teknik genetika molekular untuk mengubah susunan gentik dalam kromosom atau mengubah sistem ekspresi genetik yang diarahkan pada kemanfaatan tertentu.
Obyek rekayasa genetika mencakup hampir semua golongan organisme, mulai dari bakteri, fungi, hewan tingkat rendah, hewan tingkat tinggi, hingga tumbuh-tumbuhan. Bidang kedokteran dan farmasi paling banyak berinvestasi di bidang yang relatif baru ini. Sementara itu bidang lain, seperti ilmu pangan, kedokteran hewan, pertanian (termasuk peternakan dan perikanan), serta teknik lingkungan juga telah melibatkan ilmu ini untuk mengembangkan bidang masing-masing.
Tahap-tahap penting berikutnya adalah serangkaian penemuan enzim restriksi (pemotong) DNA, regulasi (pengaturan ekspresi) DNA (diawali dari penemuan operon laktosa pada prokariota), perakitan teknik PCR, transformasi genetik, teknik peredaman gen (termasuk interferensi RNA), dan teknik mutasi terarah (seperti Tilling). Sejalan dengan penemuan-penemuan penting itu, perkembangan di bidang biostatistika, bioinformatika dan robotika/automasi memainkan peranan penting dalam kemajuan dan efisiensi kerja bidang ini.
BAB II
REKAYASA GENETIK DAN “GENETIC MODIFIED ORGANISMS (GMO)
DALAM POLEMIK
A. Genetic Modified Organism (GMO)
GMO adalah singkatan dari Genetically Modified Organism, yang secara umum GMO merupakan organisme hasil rekayasa genetik. Secara mudah dapat kamu pahami bahwa dengan rekayasa genetis, ”komponen” mahluk hidup ”dibuah”, disesuaikan, sehingga menjadi lebih unggul, misal tahan hama, tahan penyakit, dan lebih banyak menghasilkan panen, atau menambah ”gemuk” hewan ternak.
Antara tahun 1996-2001 telah terjadi peningkatan yang sangat dramatis dalam adopsi atau penanaman tanaman GMO (Genetically Modified Organism) di seluruh dunia. Daerah penanaman global tanaman transgenik meningkat dari sekitar 1,7 juta ha pada tahun 1996 menjadi 52,6 juta ha pada tahun 2001. Peningkatan luas tanam GMO tersebut mengindikasikan semakin banyaknya petani yang menanam tanaman ini baik di negara maju maupun di negara berkembang. Sebagian besar tanaman transgenik ditanam di negara-negara maju. Amerika Serikat sampai sekarang merupakan negara produsen terbesar di dunia. Pada tahun 2001, sebanyak 68% atau 35,7 juta ha tanaman transgenik ditanam di Amerika Serikat.
Kedelai merupakan produk Genetically Modified Organism terbesar yaitu sekitar 33,3 juta ha atau sekitar 63% dari total produk GMO yang ada. Dengan rekayasa genetika, dihasilkan tanaman transgenik yang tahan terhadap hama, tahan terhadap herbisida dan memiliki kualitas hasil yang tinggi. Saat ini secara global telah dikomersialkan dua jenis kedelai transgenik yaitu kedelai toleran herbisida dan kedelai dengan kandungan asam lemak tinggi
B. Manfaat Rekayasa Genetika
Adapun manfaat dari Rekayasa Genetika adalah sebagai berikut:
a. Meningkatnya derajat kesehatan manusia, dengan diproduksinya berbagai hormon manusia seperti insulin dan hormon pertumbuhan.
b. Tersedianya bahan makanan yang lebih melimpah.
c. Tersedianya sumber energi yang terbaharui.
d. Proses industri yang lebih murah.
e. Berkurangnya polusi.
C. Dampak Penggunaan Hasil Rekayasa Genetika (GMO)
transgenik yang dihasilkan dari rekayasa genetik terus menimbulkan polemik dan kini ketakutan itu mulai terbukti. Perusahaan bioteknologi raksasa Amerika, Monsanto, yang memproduksi tanaman GMO (Genetically Modified Organism) dipaksa oleh publik anti GMO untuk melakukan studi membuktikan efek buruk produk tersebut bagi kesehatan dan lingkungan.
Pada Januari 2001, pemerintah Inggris memperbolehkan penggunaan cloning terhadap embrio demi pengembangan di bidang penelitian media. Mereka berpendapat bahwa kloning dapat membantu penelitian tentang batang sel yang mungkin dapat membuat penemuan dibidang pergantian sel pada penyakit-penyakit yang tidak bisa disembuhkan. Dengan kata lain, sel-sel yang rusak akibat suatu penyakit dapat digantikan dengan sel-sel baru yang lebih sehat. Sementara itu, pihak lain berpendapat sebaliknya, yakni kloning atas sel akan bermuara pada kloning atas manusia. Kloning atas manusia berarti membawa kemungkinan bahwa seseorang dapat membuat kehidupan sendiri. Ia menentukan seluruh kualitas dari kehidupan itu, seperti intelegensinya ataupun penampilannya.
Domba Dolly yang lahir pada 5 Juli 1996 diumumkan pada 23 Februari 1997 oleh majalah Nature. Pada 4 Januari 2002 di hadapan para wartawan dinyatakan domba itu menderita radang sendi di kaki belakang kiri di dekat pinggul dan lutut atau menderita arthritis.. Kelahiran domba Dolly berkat kemajuan teknologi rekayasa genetika yang disebut kloning dengan mentransplantasikan gen dari sel ambing susu domba ke ovum (sel telur domba) dari induknya sendiri.
Sel telur yang sudah ditransplantasi ditumbuhkembangkan di dalam kandungan domba, sesudah masa kebuntingan tercapai maka sang domba lahir yang diberi nama Dolly. Sehingga domba Dolly lahir tanpa kehadiran sang jantan domba, seolah-olah seperti sepotong batang ubi kayu ditanam di tanah yang kemudian tumbuh disebut mencangkok. Sejak lahir si domba Dolly tumbuh dan berkembang dalam keadaan sehat tetapi sesudah hampir enam tahun mulai muncul penyakit arthritis.
Ada satu jenis penyakit lagi pada manusia disebut penyakit kuru juga disebabkan oleh prion, tahun 1957. Penyakit prion juga disebut “gangguan dari gen“, dapat dicetuskan apabila adanya kanibalisme. Jenis penyakit yang ditemukan oleh Prusiner SB, 1986 diklasifikasikan sebagai penyakit prion; pada domba disebut penyakit Scrapie pada tahun 1787, dapat menular ke sapi yang disebut penyakit Sapi-gila tahun 1986. Penyakit sapi gila dapat menular ke manusia menjadi penyakit Creutzfeldt-Jakob varian baru (nv CJD) tahun 1996. Sedangkan CJD tradisional dijumpai pada tahun 1922.
Kekhawatiran penyakit prion atau penyakit gen sesudah 200 tahun kemudian baru menjadi kenyataan, Yaitu sejak tahun 1787 sampai 1986. Demikian pun halnya dengan kekhawatiran penyakit arthritis yang diderita oleh domba Dolly sesudah enam tahun baru muncul. Masa inkubasi penyakit Scrapie pada domba 1,5 sampai dengan empat tahun, penyakit sapi gila empat sampai dengan delapan tahun, dan penyakit kuru pada manusia delapan sampai dengan 20 tahun.
Kekhawatiran terhadap penyakit arthritis si domba Dolly disebabkan oleh penggunaan rekayasa genetika didukung pula oleh beberapa hasil hewan percobaan. Percobaan Guff B L (1985), penggunaan gen pertumbuhan manusia kepada embrio, diharapkan akan muncul keadaan yang baik ternyata muncullah yang buta, immunosupresif, arthritis, gangguan pencernaan, dan lain-lain. Demikian pula penelitian Arfad Putzai (1998) menggunakan kentang transgenik yang mentah diberikan kepada tikus percobaan memberikan gejala gangguan pencernaan, imunosupresif, kekerdilan, serta adanya arthritis. percobaan Arfad Putzai ditentang oleh berbagai pakar di seluruh dunia tentang keakuratan penelitian tersebut, tetapi Perdana Menteri Inggris menyatakan agar meninjau kembali tentang peraturan penggunaan produk-produk biotehnologi di Inggris. Kedua percobaan tersebut merupakan kenyataan dampak negatif yang disebabkan oleh penggunaan GMO.
Satu-satunya gangguan kesehatan sebagai dampak negatif atau bentuk nyata penggunaan hasil rekayasa genetika (GMO), pada manusia yang telah dapat dibuktikan ialah reaksi alergis. Tetapi, baik diketahui bahwa gen tersebut menimbulkan reaksi alergis maka seketika itu seluruh gen serta produk dari gen tersebut ditarik dari peredaran, sehingga dikatakan sampai saat ini belum dijumpai lagi adanya dampak negatif gangguan kesehatan yang ditimbulkan dalam penggunaan GMO pada manusia. Seperti dikemukakan oleh Wallase, 2000, bahwa tidak seorang pun di muka Bumi ini ingin menjadi hewan percobaan terhadap penggunaan produk GMO. Sedangkan untuk hewan dan beberapa hewan percobaan ada pula dijumpai di lapangan seperti adanya penggunaan GMO pada tanaman yang digunakan sebagai bahan pakan pokok larva kupu-kupu raja menimbulkan gangguan pencernaan, menjadi kuntet akhirnya larva kupu-kupu mati. Temuan di lapangan mengenai kasus kematian larva kupu-kupu yang memakan bahan pakan produk GMO dan hasil penelitian Arfad Putzai memberikan kekhawatiran terhadap pemberian hasil rekayasa genetika kepada hewan maupun manusia dalam keadaan mentah. Bentuk nyata lainnya penggunaan hasil rekayasa genetika yang telah pernah dijumpai ialah adanya gangguan lingkungan berupa tanaman yang mempergunakan bibit rekayasa genetika menghasilkan pestisida. Sesudah dewasa tanaman transgenik yang tahan hama tanaman menjadi mati dan berguguran ke tanah. Bakteri dan jasat renik lainya yang dijumpai pada tanah tanaman tersebut mengalami kematian.
Kenyataan di lapangan bahwa hasil trasngenik akan mematikan jasad renik dalam tanah sehingga dalam jangka panjang dikhawatirkan akan memberikan gangguan terhadap struktur dan tekstur tanah. Di khawatirkan pada areal tanaman transgenetik sesudah bertahun-tahun akan memunculkan gurun pasir. Kenyataan di lapangan adanya sifat GMO yang disebut cross-polination. Gen tanaman transgenetik dapat ber-cross- polination dengan tumbuhan lainnya sehingga mengakibatkan munculnya tumbuhan baru yang dapat resisten terhadap gen yang tahan terhadap hama penyakit. Cross-polination dapat terjadi pada jarak 600 meter sampai satu kilometer dari areal tanaman transgenic. Sehingga bagi areal tanaman transgenik yang sempit dan berbatasan dengan gulma maka dikhawatirkan akan munculnya gulma baru yang juga resisten terhadap hama tanaman tertentu. Penggunaan bovinesomatotropine hormon yang berasal hasil rekayasa genetika dapat meningkatkan produksi susu sapi mencapai 40 persen dari produksi biasanya; demikian pula porcine somatotropin yang dapat meningkatkan produksi daging babi 25 persen dari daily gain biasanya. Tetapi, kedua ini akan menghasilkan hasil sampingan berupa insulin growth factor I (IGF I) yang banyak dijumpai di dalam darah maupun di dalam daging, hati, serta di dalam susu. Mengonsumsi IGF I akan memberikan kekhawatiran risiko munculnya penyakit diabetes, penyakit AIDS dan resisten terhadap antibiotika pada manusia sedangkan pada sapi akan memberikan risiko munculnya penyakit sapi-gila serta penyakit radang kelenjar susu (mastitis).
Kekhawatiran munculnya dampak negatif penggunaan GMO terhadap ekonomi bibit yang dihasilkan dengan rekayasa genetika merupakan final stok bahkan disebut dengan suicide seed sehingga membuat kekhawatiran akan adanya monopoli. Kekhawatiran terhadap efesiensi penggunaan GMO, misalnya, di Meksiko penggunaan bovinesomatothropine kepada sapi meningkatkan produksi susu 25 persen tetapi penggunaan pakan meningkat sehingga tidak adanya efisiensi. Demikian pula kekhawatiran penanaman kapas Bt di Provinsi Sulawesi Selatan dapat meningkatkan produksi tiga kali lipat. Kekhawatiran akan musnahnya komoditas bersaing apabila minyak kanola diproduksi dengan rekayasa genetika dapat meningkatkan produksi minyak goreng beratus kali lipat maka akan punah penanaman tanaman penghasil minyak goreng lainnya seperti kelapa dan kelapa sawit. Demikian pula dengan teknologi rekayasa genetika telah diproduksi gula dengan derajat kemanisan beribu kali dari gula biasanya, maka dikhawatirkan musnahnya tanaman penghasil gula.
Kasus Ajinomoto di Indonesia di awal tahun 2001, penyedap rasa Ajinomoto diduga menggunakan unsur babi di dalam memroses pembuatan salah satu enzimnya. Pembuatan enzim ini dapat menggunakan teknologi rekayasa genetika menggunakan gen. Seluruh produk Ajinomoto yang diduga menggunakan unsur babi di dalam proses pembuatan enzimnya ditarik dari peredaran.
Kloning manusia seutuhnya merupakan kekhawatiran umat manusia yang akan memusnahkan nilai-nilai kemanusiaan. Gen hewan disilangkan dengan gen manusia yang akan memberikan turunan sebagai hewan, yang jelas-jelas menurunkan nilai-nilai kemanusiaan.
Kekhawatiran munculnya dampak negatif penggunaan GMO di Indonesia, Indonesia telah mengimpor berbagai komoditas yang diduga sebagai hasil dari rekayasa genetika maupun yang tercemar dengan GMO, berasal dari negara-negara yang telah menggunakan teknologi rekayasa genetika. Mulai dari tanaman, bahan pangan dan pakan, obat-obatan, hormon, bunga, perkayuan, hasil perkebunan, hasil peternakan dan sebagainya diduga mengandung GMO atau tercemar GMO. Kebiasaan akan mendorong kekhawatiran munculnya dampak negatif penggunaan hasil rekayasa genetika.
D. Gangguan terhadap lingkungan
Pola tanam produk pertanian di Indonesia areal kecil dikelilingi oleh berbagai gulma, dengan adanya sifat cross-polination dari GMO maka dikhawatirkan akan bermunculan gulma baru yang lebih resisten. Tanpa membakar sisa tanaman GMO akan memusnahkan jasad renik dalam tanah bekas penanaman tanaman GMO akibat sifat dari sisa GMO yang bersifat toksis. Jangka panjang akan merubah struktur dan tekstur tanah. Sifat tanaman GMO yang dapat membunuh larva kupu-kupu, akan memberikan kekhawatiran punahnya kupu-kupu di Sulawesi Selatan. Seperti diketahui Sulawesi Selatan termasyhur dengan kupu-kupunya.
E. Gangguan terhadap kesehatan.
Satu-satunya gangguan kesehatan akibat penggunaan hasil rekayasa genetika ialah reaksi alergis yang sudah dapat dibuktikan. Kebiasaan mengonsumsi daging, di Indonesia memiliki kekhususan tersendiri dalam pola konsumsi daging, tidak ada bagian tubuh sapi yang tidak dikonsumsi. Apabila sapi disuntik dengan bovinesomatotropin, mengakibatkan kadar IGF I meningkat sangat tinggi dalam darah dan hati. Bagi daerah yang menggunakan darah sebagai bahan pangan demikian pula mengonsumsi hati (Indonesia mengimpor hati sejumlah lima juta kg dari negara-negara yang menggunakan GMO) memberikan kekhawatiran munculnya dampak negatif penggunaan GMO. Kebiasaan di Indonesia mengonsumsi lalapan, mulai dari kol, kacang panjang, terong, kemangi, dan sebagainya apabila berasal dari tanaman transgenik maka dikhawatirkan memunculkan dampak negativ seperti larva kupu-kupu. Kebiasaan di Indonesia menggunakan tauge mentah, kemungkinan dipergunakan kedelai impor yang diduga kedele transgenik, maka dikhawatirkan munculnya dampak negatif seperti percobaan Arfad Putzai.
Kebiasaan pakan ternak, dari gulma, sisa-sisa dari hasil pertanian apabila berasal dari areal penanaman transgenik kemungkinan telah mengandung transgenik akan memberikan kekhawatiran seperti percobaan Arfad Putzai. Pakan ternak Indonesia didominasi bahan impor, baik bungkil kedele maupun jagung berasal dari negara-negara menggunakan GMO sehingga diduga mengandung bahan GMO. Penyakit ayam kuntet telah dijumpai di Indonesia, dikhawatirkan akibat dari penggunaan jagung dan kedelai transgenik seperti percobaan Arfad Putzai.
F. Gangguan terhadap religi dan etika.
Penggunaan obat insulin yang diproduksi dari transplantasi sel pankreas babi ke sel bakteri, serta xenotransplatation yang menggunakan katup jantung babi ditransplantasikan ke jantung manusia memberikan kekhawatiran terhadap mereka yang beragama Islam. Indonesia telah mengimpor kedelai dua juta ton dan jagung 1,2 juta ton serta berbagai komoditas lainnya pada tahun 2000 yang diduga mengandung GMO, sehingga sudah dapat dipastikan Indonesia telah mengonsumsi hasil rekayasa genetika. Tetapi, hingga saat ini belum pernah dilaporkan adanya dampak negatif dari penggunaan GMO. Jangankan mendeteksi dampak negatif penggunaan GMO, mendeteksi apakah komoditas yang diimpor mengandung GMO saja belum pernah dilakukan di Indonesia. Justru untuk itulah kami memberanikan diri mengemukakan dugaan kekhawatiran munculnya dampak negatif penggunaan dari produk rekayasa genetika di Indonesia. Soal kematian Dolly, si kambing lahir sebagai rekayasa genetik menarik. Dari sumber lain didapat juga informasi bahwa usia dolly yang lahir itu, sama dengan usia dari sel sebenarnya. Jadi, meski baru terlahir, dia sesungguhnya sudah tua. Rekayasa genetik juga menarik, bahwa sistem informasi dari dalam satu sel bersifat holografis. Maksudnya memberikan informasi terhadap keseluruhan dari wujud keseluruhannya.
G. Rekayasa Genetika “Menghiasi” Peradaban Modern
Eugenika adalah metode perbaikan genetik manusia melalui mekanisme seleksi buatan. Salah satu aplikasi dari eugenika adalah sterilisasi terhadap kelompok penderita kelainan genetik. Sterilisasi dilakukan untuk mencegah mereka memiliki keturunan yang terbelakang. Keluarga Berencana (KB) adalah versi eugenika yang telah diperhalus. Aplikasi yang paling ekstrim dari eugenika adalah eksekusi mati kepada penderita keterbelakang mental dan tahanan dari ras yang dianggap “tidak bersih”. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga populasi tetap bebas dari gen-gen yang tidak baik. Ide ini menjadi penting pada awal abad ke 20, dan memiliki daya tarik yang besar selama perang dunia II. Adolf Hitler dan Partai Nazi yang ia pimpin adalah propagandis eugenika yang utama. Salah satu dari tujuan utama Hitler adalah pemurnian ras Arya (Jerman) dari gen ras-ras lain yang dianggap “tidak bersih”.
Menurut teori evolusi, yang dikembangkan oleh Charles Darwin di tahun 1859, individu yang mampu beradaptasi dengan lingkungannya adalah lebih mampu untuk meninggalkan jumlah keturunan yang lebih banyak. Bagaimanapun, individu yang kurang mampu beradaptasi, meninggalkan keturunan yang lebih sedikit. Oleh sebab itu, selama banyak generasi, gen dari individu yang kurang mampu beradaptasi atau yang inferior akan secara gradual dihilangkan dari populasi. Darwin menamakan proses ini sebagai seleksi alamiah. Teori Darwin akan sangat mempengaruhi para pendukung eugenika.
Penggunaan pengobatan dan peningkatan prosedurnya dalam beberapa abad terakhir ini menyebabkan manusia dapat mengendalikan seleksi alam. Contoh klasik adalah operasi Caesar untuk kelahiran bayi. Wanita yang seharusnya meninggal akibat tidak mampu melahirkan secara normal, sekarang dapat memiliki keturunan. Maka dari itu, gen untuk bentuk tubuh yang mencegah kelahiran normal tetap ada di populasi. Seleksi alam untuk trait (sifat) ini tetap ada pada populasi pribumi asli yang tidak memiliki akses pada pengobatan modern, namun ini hanyalah salah satu perkecualian. Dalam beberapa hal, orang yang kurang mampu beradaptasi, dengan fisik yang lemah dan genetik yang membawa penyakit, dan seterusnya, tetap dapat memiliki keturunan dengan pertolongan dari pengobatan modern.
Pendukung dari eugenika berargumentasi, bahwa manusia mengakumulasikan gen buruk karena manusia memiliki seleksi alam yang lambat. Alasan mereka yang lain adalah, manusia harus memiliki lisensi untuk berbagai aktivitas, seperti menyetir, berburu, dan memancing, namun tidak untuk melahirkan. Maka itu, menurut mereka lagi, pemerintah harus mengkontrol proses melahirkan juga. Di China dan India, pemerintah mengatur pertumbuhan populasi. Ini adalah kendali kuantitatif, bukan kualitatif. Beberapa orang berargumen, bahwa ini adalah diskriminasi seksual di kedua negara itu, dan laki-laki lebih disukai karena mereka bisa memberikan penghasilan yang lebih besar bagi keluarga mereka.
Pada 20 tahun berikutnya dari sekarang, akan terjadi banyak perubahan pada perilaku manusia, dan seseorang dapat membayangkan bahwa revolusi yang akan mengubah dunia. Membandingkan dunia sekarang dan 50 tahun yang lampau, tidak ada seorangpun yang berpikir bahwa eugenika akan menjadi isu lagi. Beberapa dari kejahatan kemanusiaan yang paling mengerikan dilakukan atas nama pemurnian ras Arya. Sampai 1945, eugenika diajarkan di berbagai universitas top di seluruh dunia, dan kewajiban mensterilisasi populasi yang inferior adalah cukup umum pada beberapa negara. Ada laporan dari seterilisasi terhadap 20.000 orang di Amerika Serikat, 45.000 di Inggris, dan 250.000 di Jerman pada paruh pertama abad ke 20. Eugenika mengubah opini publik untuk melawan intervensi pemerintah pada pilihan reproduksi warga negara, dan hari ini, kewajiban sterilisasi hanya bisa diterima oleh pikiran para pendukung eugenika fanatik. Bagaimanapun, dengan dunia yang mulai mengalami overpopulasi dan sumber daya alam yang semakin menipis, banyak orang yang takut bahwa kontrol populasi menjadi kenyataan lagi.
Teknologi tes genetika telah memungkinkan mendeteksi penyakit keturunan yang diderita oleh janin, jauh sebelum bayi itu dilahirkan. Uji amniosentesis memungkinkan dokter untuk mengetahui kelainan genetik pada janin dengan mengambil sampel cairan amnion pada rahim ibu. Selanjutnya, cairan amnion akan diuji dengan serangkaian tes kedokteran. Tes genetik telah semakin rutin digunakan di negara maju dengan uji amniosentesis. Penggunaan tes tersebut ditakuti akan menyebabkan gelombang baru sterilisasi dan aborsi akan terjadi. Aborsi yang berbasis tes genetika sudah terjadi di negara yang melegalisasinya.
BAB III
PENUTUP
1. Genetika disebut juga ilmu keturunan, berasal dari kata Genos yang artinya suku bangsa-bangsa atau asal-usul. Genetika adalah ilmu yang mempelajari seluk beluk alih informasi hayati dari generasi ke generasi.
2. Rekayasa genetika adalah penerapan genetika untuk kepentingan manusia. Obyek rekayasa genetika mencakup hamper semua glongan organism, mulai dari bakteri, fungi, hewan tingkat rendah, hewan tingkat tinggi hingga tumbuh-tunbuhan.
3. Genetic Modified Organism (GMO) adalah merupakan organism hasil rekayasa genetik. Antara tahun 1996-2001 terjadi peningkatan yang sangat dramatis dalam penamaan tanaman GMO diseluruh dunia. Kedelai merupakan produk GMO terbesar.
4. Tahun 2001, pemerintah inggris memperbolehkan penggunaan kloning terhadap embrio demi perkembangan di bidang penelitian media.
5. Domba Dolly yang lahir pada 5 juli 1996 adalah berkat kemajuan teknoligi rekayasa genetika yang disebut cloning dengan mentransplantasikan gen dari sel ambing susu domba ke ovum dari induknya sendiri. Domba Dolly tumbuh dan berkembang dalam keadaan sehat tetapi hamper enam tahun mulai muncul penyakit arthritis. Penyakit arthritis ini disebabkan oleh penggunaan rekayasa genetika.
6. Satu-satunya gangguan kesehatan sebagai dampak negative atau bentuk nyata penggunaan hasil rekayasa genetika (GMO) pada manusia yang telah dapat dibuktikan ialah reaksi alergis. Sedangkan untuk hewan dan beberapa hewan percobaan ada pula dijumpai di lapangan seperti adanya penggunaan GMO pada tanaman yang digunakan sebagai bahan pakan pokok larva kupu-kupu raja menimbulkan gangguan pencernaan, menjadi kuntet dan akhirnya mati.
7. Kekhawatiran terhadap efisiensi penggunaan GMO, misalnya di Meksiko penggunaan bovinesomatothropine kepada sapi meningkatkan produksi susu 25 persen tetapi penggunaan pakan meningkat sehingga tidak adanya efisiensi.
8. Pola tanam produk pertanian di Indonesia areal kecil dikelilingi oleh berbagai gulma, dengan adanya sifat cross-polination dari GMO maka dikhawatirkan akan bermunculan gulma yang lebih resisten.
9. Penyakit ayam kuntet telah dijumpai di Indonesia dikhawatirkan akibat dari penggunaan jagung dan kedelai transgenik.
10. Penggunaan obat insulin yang diproduksi dari transplantasi sel pankreas babi ke sel bakteri, serta xenotransplantasion yang menggunakan katup jantung babi ditransplantasikan ke jantung manusia memberikan kekhawatiran terhadap mereka yang beragama islam.
11. Teknnologi tes genetika telah memungkinkan mendeteksi penyakit keturunan yang diderita oleh janin, jauh sebelum bayi itu dilahirkan.
DAFTAR PUSTAKA
http://holistikasaya.wordpress.com/tag/dampak-gmo/
http://id.shvoong.com/exact-sciences/1999578-rekayasa-genetika/
Rabu, 15 September 2010
makalah penerapan pendidikan karakter dengan KTSP
BAB I
PENDAHULUAN
Situasi sosial, kultural masyarakat kita akhir-akhir ini memang semakin mengkhawatirkan. Ada berbagai macam peristiwa dalam pendidikan yang semakin merendahkan harkat dan martabat manusia. Hancurnya nilai-nilai moral, merebaknya ketidakadilan, menjamurnya kasus korupsi, terkikisnya rasa solidaritas telah terjadi dalam dunia pendidikan kita. Bisa dikatakan saat ini negara kita sedang dilanda wabah “demoralisasi akut” yang menunggu untuk segera di atasi, jika tidak ingin negara ini menjadi semakin hancur. Dari sini kemudian muncul pertanyaan ada apa dengan pendidikan kita? Rupanya usaha perbaikan di bidang pendidikan dirasa tidak hanya cukup dengan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan saja, melainkan membutuhkan perencanaan kurikulum yang sangat matang yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan bangsa ini. Untuk itu perlu disusun suatu perencanaan kurikulum pendidikan karakter untuk diterapkan di setiap satuan pendidikan kita mengingat berbagai macam perilaku yang tidak mendidik telah merasuk dalam sendi-sendi penyelenggaraan pendidikan dan kehidupan masyarakat kita. Persoalan yang tidak kalah seriusnya juga adalah praktek-praktek kebohongan dalam dunia pendidikan mulai dari nyontek di ujian sampai plagiarisme. Kalau sebagai siswa sudah terbiasa dengan tipu menipu alias manipulasi ujian.
Dunia pendidikan turut bertanggung jawab dalam menghasilkan lulusan-lulusan yang dari segi akademis sangat OK tetapi dari segi karakter ternyata masih bermasalah.
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh dalam peringatan Hardiknas tahun ini mengatakan"Pembangunan karakter dan pendidikan karakter menjadi keharusan karena pendidikan tidak hanya menjadikan peserta didik cerdas. Pendidikan juga untuk membangun budi pekerti dan sopan santun dalam kehidupan," ujar Nuh. Tema peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun ini menitikberatkan pada pendidikan karakter "Pendidikan Karakter untuk Membangun Peradaban Bangsa". Saya sangat setuju. Pintar tetapi karakternya buruk jelas akan sangat bermasalah. Pintar tetapi tidak bisa menghargai sesama, tidak menghargai nilai-nilai kejujuran, kebenaran dan keadilan maka akan mendatangkan malapetaka bagi orang lain bahkan dalam scope yang lebih luas bagi bangsa kita ini.
Pengetahuan yang tinggi tetapi tanpa didasari oleh pemahaman tentang nilai-nilai yang benar maka hanya akan memberi kesempatan untuk bertumbuhnya benih-benih kejahatan yang akan termanifestasi dalam berbagai bentuk.
Masalah-masalah yang terjadi di negara kita sebenarnya menyangkut masalah karakter. Kekerasan, korupsi, manipulasi, tokoh atau pemimpin yang seharusnya menjadi teladan dan panutan serta menjadi penegak hukum malah memutarbalikkan hukum. Kita sebenarnya sudah terlambat dalam menerapkan pendidikan karakter ini. But better late than never. Ada yang mengatakan bahwa percuma menerapkan pendidikan karakter karena negara kita banyak korupsinya. Ini sih pemikiran yang terlalu pesimis. Masih banyak generasi muda kita yang duduk di bangku sekolah dan butuh pendidikan karakter agar di masa depannya dia menjadi orang yang tidak hanya cerdas secara intelek tapi juga karakter.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pendidikan Berkarakter
Secara bahasa karakter dapat pula dipahami sebagai sifat dasar, kepribadian, perilaku/tingkah laku, dan kebiasaan yang berpola. Perspektif pendidikan karakter adalah peranan pendidikan dalam membangun karakter peserta didik.
Pendidikan karakter adalah suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada warga sekolah yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME), diri sendiri, sesama, lingkungan, maupun kebangsaan sehingga menjadi manusia insan kamil. Dalam pendidikan karakter di sekolah, semua komponen (stakeholders) harus dilibatkan, termasuk komponen-komponen pendidikan itu sendiri, yaitu isi kurikulum, proses pembelajaran dan penilaian, kualitas hubungan, penanganan atau pengelolaan mata pelajaran, pengelolaan sekolah, pelaksanaan aktivitas atau kegiatan ko-kurikuler, pemberdayaan sarana prasarana, pembiayaan, dan ethos kerja seluruh warga dan lingkungan sekolah.
Pencetus pendidikan karakter yang menekankan dimensi etis-spiritual dalam proses pembentukan pribadi ialah pedagog Jerman FW Foerster (1869-1966). Pendidikan karakter merupakan reaksi atas kejumudan pedagogi natural Rousseauian dan instrumentalisme pedagogis Deweyan.
Lebih dari itu, pedagogi puerocentris lewat perayaan atas spontanitas anak-anak (Edouard Claparède, Ovide Decroly, Maria Montessori) yang mewarnai Eropa dan Amerika Serikat awal abad ke-19 kian dianggap tak mencukupi lagi bagi formasi intelektual dan kultural seorang pribadi.
Menurut Foerster ada empat ciri dasar dalam pendidikan karakter yaitu:
ü Pertama, keteraturan interior di mana setiap tindakan diukur berdasar hierarki nilai. Nilai menjadi pedoman normatif setiap tindakan.
ü Kedua, koherensi yang memberi keberanian, membuat seseorang teguh pada prinsip, tidak mudah terombang-ambing pada situasi baru atau takut risiko. Koherensi merupakan dasar yang membangun rasa percaya satu sama lain. Tidak adanya koherensi meruntuhkan kredibilitas seseorang.
ü Ketiga, otonomi. Di situ seseorang menginternalisasikan aturan dari luar sampai menjadi nilai-nilai bagi pribadi. Ini dapat dilihat lewat penilaian atas keputusan pribadi tanpa terpengaruh atau desakan pihak lain.
ü Keempat, keteguhan dan kesetiaan. Keteguhan merupakan daya tahan seseorang guna mengingini apa yang dipandang baik. Dan kesetiaan merupakan dasar bagi penghormatan atas komitmen yang dipilih.
Kematangan keempat karakter ini, lanjut Foerster, memungkinkan manusia melewati tahap individualitas menuju personalitas. ”Orang-orang modern sering mencampuradukkan antara individualitas dan personalitas, antara aku alami dan aku rohani, antara independensi eksterior dan interior.” Karakter inilah yang menentukan forma seorang pribadi dalam segala tindakannya.
Pendidikan karakter ala Foerster yang berkembang pada awal abad ke-19 merupakan perjalanan panjang pemikiran umat manusia untuk mendudukkan kembali idealisme kemanusiaan yang lama hilang ditelan arus positivisme. Karena itu, pendidikan karakter tetap mengandaikan pedagogi yang kental dengan rigorisme ilmiah dan sarat muatan puerocentrisme yang menghargai aktivitas manusia.
Pendidikan karakter yang digagas Foerster tidak menghapus pentingnya peran metodologi eksperimental maupun relevansi pedagogi naturalis Rousseauian yang merayakan spontanitas dalam pendidikan anak-anak. Yang ingin ditebas arus ”idealisme” pendidikan adalah determinisme dan naturalisme yang mendasari paham mereka tentang manusia.
Bertentangan dengan determinisme, melalui pendidikan karakter manusia mempercayakan dirinya pada dunia nilai (bildung). Sebab, nilai merupakan kekuatan penggerak perubahan sejarah. Kemampuan membentuk diri dan mengaktualisasikan nilai-nilai etis merupakan ciri hakiki manusia. Karena itu, mereka mampu menjadi agen perubahan sejarah.
Jika nilai merupakan motor penggerak sejarah, aktualisasi atasnya akan merupakan sebuah pergulatan dinamis terus-menerus. Manusia, apa pun kultur yang melingkupinya, tetap agen bagi perjalanan sejarahnya sendiri. Karena itu, loncatan sejarah masih bisa terjadi di negeri kita. Pendidikan karakter masih memiliki tempat bagi optimisme idealis pendidikan di negeri kita, terlebih karena bangsa kita kaya akan tradisi religius dan budaya.
Manusia yang memiliki religiusitas kuat akan semakin termotivasi untuk menjadi agen perubahan dalam masyarakat, bertanggung jawab atas penghargaan hidup orang lain dan mampu berbagi nilai-nilai kerohanian bersama yang mengatasi keterbatasan eksistensi natural manusia yang mudah tercabik oleh berbagai macam konflik yang tak jarang malah mengatasnamakan religiusitas itu sendiri.
Menurut Mochtar Buchori (2007), pendidikan karakter seharusnya membawa peserta didik ke pengenalan nilai secara kognitif, penghayatan nilai secara afektif, dan akhirnya ke pengamalan nilai secara nyata. Permasalahan pendidikan karakter yang selama ini ada di SMP perlu segera dikaji, dan dicari altenatif-alternatif solusinya, serta perlu dikembangkannya secara lebih operasional sehingga mudah diimplementasikan di sekolah.
Pendidikan karakter pada tingkatan institusi mengarah pada pembentukan budaya sekolah, yaitu nilai-nilai yang melandasi perilaku, tradisi, kebiasaan keseharian, dan simbol-simbol yang dipraktikkan oleh semua warga sekolah, dan masyarakat sekitar sekolah. Budaya sekolah merupakan ciri khas, karakter atau watak, dan citra sekolah tersebut di mata masyarakat luas.
Sasaran pendidikan karakter adalah seluruh Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Indonesia negeri maupun swasta. Semua warga sekolah, meliputi para peserta didik, guru, karyawan administrasi, dan pimpinan sekolah menjadi sasaran program ini. Sekolah-sekolah yang selama ini telah berhasil melaksanakan pendidikan karakter dengan baik dijadikan sebagai best practices, yang menjadi contoh untuk disebarluaskan ke sekolah-sekolah lainnya.
Melalui program ini diharapkan lulusan SMP memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkarakter mulia, kompetensi akademik yang utuh dan terpadu, sekaligus memiliki kepribadian yang baik sesuai norma-norma dan budaya Indonesia. Pada tataran yang lebih luas, pendidikan karakter nantinya diharapkan menjadi budaya sekolah.
Keberhasilan program pendidikan karakter dapat diketahui melalui pencapaian indikator oleh peserta didik sebagaimana tercantum dalam Standar Kompetensi Lulusan SMP, yang antara lain meliputi sebagai berikut:
1. Mengamalkan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan remaja;
2. Memahami kekurangan dan kelebihan diri sendiri;
3. Menunjukkan sikap percaya diri;
4. Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungan yang lebih luas;
5. Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup nasional;
6. Mencari dan menerapkan informasi dari lingkungan sekitar dan sumber-sumber lain secara logis, kritis, dan kreatif;
7. Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif;
8. Menunjukkan kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya;
9. Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari;
10. Mendeskripsikan gejala alam dan sosial;
11. Memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab;
12. Menerapkan nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi terwujudnya persatuan dalam negara kesatuan Republik Indonesia;
13. Menghargai karya seni dan budaya nasional;
14. Menghargai tugas pekerjaan dan memiliki kemampuan untuk berkarya;
15. Menerapkan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang dengan baik;
16. Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun;
17. Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat; Menghargai adanya perbedaan pendapat;
18. Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis naskah pendek sederhana;
19. Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sederhana;
20. Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan menengah;
21. Memiliki jiwa kewirausahaan.
“Kemendiknas telah merancang ‘grand design’ pembelajaran pendidikan karakter. Itu yang harus jadi acuan,” katanya usai seminar nasional “Pengembangan Inovasi Pembelajaran Berbasis Lesson Study”
Acuan yang telah ditetapkan Kemendiknas terkait pendidikan karakter adalah pengelompokan konfigurasi karakter, yakni olahhati, olahpikir, olahraga, dan olahrasa-karsa. “Olahhati bermuara pada pengelolaan spiritual dan emosional, olahpikir bermuara pada pengelolaan intelektual, olahraga bermuara pada pengelolaan fisik, sedangkan olahrasa bermuara pada pengelolaan kreativitas.”
B. Tujuan Pendidikan Karakter
Tujuan Pendidikan Karakter meliputi:
· Mendorong kebiasaan dan perilaku yang terpuji sejalan dengan nilai-nilai universal, tradisi budaya, kesepaatan sosial dan religiositas agama.
· Menanamkan jiwa kepemimpinan yang bertanggung jawab sebagai penerus bangsa.
· Memupuk ketegaran dan kepekaan mental peserta didik terhadap situasi sekitarnya, sehingga tidak terjerumus ke dalam perilaku yang menyimpang, baik secara individu maupun sosial.
· Meningkatkan kemampuan menghindari sifat tercela yang dapat merusak diri sendiri, orang lain dan lingkungan.
· Agar siswa memahami dan menghayati nilai-nilai yang relevan bagi pertumbuhan dan pengahargaan harkat dan martabat manusia.
C. Nilai-nilai Pendidikan Karakter
Nilai-nilai di bawah ini merupakan uraian berbagai perilaku dasar dan sikap yang diharapkan dimiliki peserta didik sebagai dasar pembentukan karakternya:
- Nilai keutamaan
- Nilai kerja
- Nilai cinta tanah air (patriotisme)
- Nilai demokrasi
- Nilai kesatuan
- Menghidupi nilai moral
- Nilai-nilai kemanusiaan
Nilai-nilai di atas diambil sebagai garis besarnya saja, sifatnya terbuka, artinya masih bisa ditambahkan nilai-nilai lain yang relevan dengan situasi sekolah. Misalnya: taqwa kepada tuhan, tanggung jawab, disiplin, mandiri, jujur, hormat dan santun, kasih sayang, peduli dan kerja sama, percaya diri, kreatif, kerja keras, dan pantang menyerah, keadilan dan kepemimpinan, baik dan rendah hati, toleransi, cinta damai, dan persatuan, dapat dipercaya,rasa hormat dan perhatian, peduli, jujur, tanggung jawab, kewarganegaraan/citizenship, ketulusan, berani, tekun, integritas, jujur, tanggung jawab, disiplin, visioner, adil, peduli, kerjasama.
Mengingat jam pelajaran yang diterima siswa sudah padat, nilai-nilai tersebut disampaikan dengan cara terintegrasi dalam mata pelajaran yang lain, bukan merupakan mata pelajaran tersendiri.
D. Strategi dan Metodologi Pendidikan Karakter
Strategi yang diterapkan oleh pendidikan karakter yaitu dengan menggunakan strategi terintegrasi dalam mata pelajaran lainnya. Nilai-nilai karakter dapat disampaikan melalui mata pelajaran: agama, pendidikan kewarganegaraan (PKn), pendidikan jasmani dan olah raga, IPS bahasa Indonesia dan pengembangan diri.
Pendidikan karakter di sekolah lebih banyak berurusan dengan penanaman nilai. Pendidikan karakter agar dapat disebut sebagai integral dan utuh harus menentukan metode yang dipakai, sehingga tujuan pendidikan karakter itu akan semakin terarah dan efektif. Adapun unsur-unsur yag harus dipertimbangkan dalam menentukan metode yang dapat diterapkan dalam pendidikan karakter antara lain:
Mengajar, yaitu dengan cara mengajarkan nilai-nilai itu sehingga peserta didik memiliki gagasan konseptual tentang nilai-nilai pemandu perilaku yang bisa dikembangkan dalam mengembangkan karakter pribadinya.
Keteladanan, yaitu suatu kegiatan yang dilakukan oleh guru, kepala sekolah, dan staf administrasi di sekolah yang dapat dijadikan sebagai model teladan bagi siswa. Karena siswa akan lebih banyak belajar dari apa yang mereka lihat.
Menentukan prioritas, yaitu setiap yang terlibat dalam sebuah lembaga pendidikan yang ingin menekankan pendidikan karakter juga harus memahami secara jernih prioritas nilai apakah yang ingin ditekankan dalam pendidikan karakter dalam satuan pendidikan tertentu.
Praktis Prioritas, yaitu satuan pendidikan harus mempu membuat verifikasi sejauh mana visi sekolah telah direalisasikan dalam lingkup pendidikan skolastik melalui berbagai unsur yang ada di dalam sekolah.
Refleksi, yaitu mengadakan semacam pendalaman, refleksi untuk melihat sejauh mana satuan pendidikan telah berhasil atau gagal dalam melaksanakan pendidikan karakter.
Metode-metode yang bisa diterapkan dalam pendidikan karakter misalnya dengan menggunakan pendekatan penanaman nilai (Inculcation Approach), perkembangan moral kognitif, analisis nilai (Values Analysis Approach), klarifikasi nilai, pembelajaran berbuat (Action Learning Approach), Student Active Learning, Developmentally Appropriate Practices, dan Contextual Learning yang dapat menciptakan pengalaman belajar yang efektif dan menyenangkan.
E. Penilaian
Penilaian adalah suatu usaha untuk memperoleh berbagai informasi secara berkala, berkesinambungan, dan menyeluruh tentang proses dan hasil pertumbuhan serta perkembangan karakter yang dicapai siswa.
Tujuan penilaian dilakukan untuk mengukur seberapa jauh nilai-nilai yang dirumuskan sebagai standar minimal telah dikembangkan dan ditanamkan di sekolah serta dihayati, diamalkan, diterapkan dan dipertahankan oleh siswa dalam kehidupan sehari-hari.
Penilaian pendidikan karakter lebih dititikberatkan kepada keberhasilan penerimaan nilai-nilai dalam sikap dan perilaku peserta didik sesuai dengan nilai-nilai karakter yang diterapkan dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Jenis penilaian dapat berbentuk penilaian sikap dan perilaku, baik individu maupun kelompok.
Cara penilaian pendidikan karakter pada pserta didik dilakukan oleh semua guru. Penilaian dilakukan setiap saat, baik pada jam pelajaran maupun di luar jam pelajaran, di kelas maupun di luar kelas dengan cara pengamatan dan pencatatan. Instrumen penilaian dapat berupa lemabar observasi, lemabar skala sikap, lemabar portofolio, lemabar check list, dan lembar pedoman wawancara.
Informasi yang diperoleh dari berbagai teknik penilaian kemudian dianalisis oleh guru untuk memperoleh gambaran tentang karakter peserta didik. Gambaran menyeluruh tersebut kemudian dilaporkan sebagai suplemen buku rapor oleh wali kelas.
F. Kehidupan Berkarakter-Cerdas
Masing-masing individu memiliki kecerdasan dalam taraf tertentu, dicerminkan dalam prilaku dengan indikator: aktif, obyektif, analitis, aspiratif, kreatif dan inovatif, dinamis dan antisipasif, berpikiran terbuka dan maju, serta mencari solusi. Kecerdasan tersebut di atas diimplementasikan di dalam bidang dan wilayah kehidupan sehari-hari. Secara ideal, kondisi yang diharapkan adalah semua orang berkecerdasan tinggi sehinggakehidupan dalam berbagai bidang dan wilayahnya itu diisi dengan kehidupan berkecerdasan dalam taraf yang tinggi, yaitu:
· Cerdas dalam kehidupan pada bidang ekonomi; misalnya cerdsa sebagai pedagang atau pebisnis.
· Cerdas dalam kehidupan pada bidang kemasyarakatan; misalnya cerdas sebagai pemimpin organisasi
· Cerdas dalam kehidupan pada bidang budaya/seni; misalnya cerdas sebagai seniman teater
· Cerdas dalam kehidupan pada bidang agama; misalnya cerdas sebagai ulama
· Cerdas dalam kehidupan pada bidang ilmu dan teknologi; misalnya menjdai pakar antropologi
· Cerdas dalam kehidupan pada bidang hokum; misalnya cerdas sebagai pengacara
· Cerdas dalam kehidupan pada bidang politik; misalnya cerdas sebagai ketua partai
· Cerdas dalam kehidupan pada bidang keamanan dan pertahanan; misalnya cerdas sebagai seorang polisi
· Cerdas dalam kehidupan pada bidang global; misalnya ccerdas sebagai utusan Negara asal
· Cerdas dalam kehidupan pada wilayah pribadi; misalnya dalam memenuhi kebutuhan diri sendiri
· Cerdas dalam kehidupan pada wilayah keluarga; misalnya cerdas dalam berperan sebagai ayah
· Cerdas dalam kehidupan wilayah pekerjaan; misalnya bekerja sebagai seorang dokter
· Cerdas dalam kehidupan pada wilayah kewarganegaraan/berbangsa; misalnya cerdas memberikan suara dalam Pilkada
· Cerdas dalam kehidupan pada wilayah internasional/antarbangsa; misalnya cerdas dalam bergaul dengan orang asing.
Kehidupan cerdas yang dikehendaki sebagai kehidupan yang menempuh jalan lurus mengikuti kaidah-kaidah nilai dan norma sesuai dengan fitrah manusia yang berorientasi kebenaran dan keluhuran. Perilaku cerdas hendaknya disertai tindakan yang berjarakter dan perilaku berkarakter hendaknya pula diisi upaya yang cerdas. Kecerdasan dan karakter dipersatukan dalam perilaku yang berbudaya. Kehidupan cerdas tanpa disertai kehidupan yang berkarakter akan menimbulkan berbagai kesenjangan dan penyimpangan sebagaimana digambarkan terdahulu.
Nilai-nilai karakter-cerdas diperlukan dalam kehidupan yang berkarakter dan cerdas dalam wilayah pribadi sampai wilayah kehidupan berbangsa. Walaupun basisnya sudah ada sejak seorang bayi dilahirkan, yaitu HMM (harkat dan martabat manusia), namun nilai-nilai karakter-cerdas untuk berkehidupan itu tidak terbentuk dengan sendirinya, melainkan harus dikembangkan denganupaya yang sungguh-sungguh, bahkan dengan segenap daya dan pengorbanan.
Pengembangan HMM dengan isi nilai-nilai luhur Pancasila merupakan upaya pengembangan sosok manusia seutuhnya. Sosok manusia seutuhnya itu dibentuk lebih lanjut dengan penempaan kondisi dinamik kecerdasan.
G. Penerapan Pendidikan Karakter dalam KTSP
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Dalam glosarium (Puskur 2006) pengertian KTSP didefinisikan sebagai kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Salah satu prinsip pengembangan KTSP di antaranya kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip yang berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Berangkat dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan disebutkan meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Sungguh amat mulia tujuan ini.
Konsep "memanusiakan manusia" terbaca dalam rumusan yang telah dibuat oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tersebut. Pendidikan yang mengintegrasikan semua potensi anak didik, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut, jelas membutuhkan tenaga pengajar yang mempunyai integrasi dan komitmen tinggi. Komitmen agar adik didik sukses.
Pendidikan nilai istilah yang dikembangkan sekarang dengan pendidikan karakter (Ratna Megawati, 2004) menjadi target kita bersama yakni lulusan yang kita harapkan. Peserta didik yang mempunyai karakter kuat dalam keilmuan sebagai seorang pembelajar selamanya, berkepribadian dan berakhlak mulia.
Pendidikan karakter yang menanamkan nilai-nilai moral sebagai fondasi bagi terbentuknya generasi yang akan menjadi pemimpin rahmatan lil-alamin (rahmat alam semesta). Saatnya kita meninggalkan metode lama mengajar yang hanya sekadar melaksanakan tuntutan tugas dan mengejar target kurikulum semata sehingga tak ada idealisme menjadi seorang guru.
Tinggalkan mengajar tanpa dilandasi hakikat dari mengajar itu sendiri. Mengubah paradigma dan cara berpikir ini tentu bukan hal gampang. Guru dituntut untuk kembali seperti yang Ki Hajar Dewantara katakan yakni seorang yang ing ngarso sing tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayanai. Guru dituntut bukan hanya mengajar, tapi mendidik.
Optimisme harus selalu ada. Setelah penggembelengan di Ramadan ini kita diingatkan kembali oleh Rasulullah saw. dalam hadisnya,"Jika anak Adam meninggal dunia, putuslah segala amalnya kecuali tiga hal, sedekah jariah, anak yang saleh yang mendoakan kedua orang tuanya, serta ilmu yang diamalkan".
Secara umum pendidikan karakter memang belum menjadi prioritas utama dalam pembangunan bangsa dan belum diterapkan secara holistik dalam kurikulum Pendidikan Nasional. Namun dengan adanya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), guru-guru memiliki peluang besar untuk menerapkan pendidikan karakter ke dalam masing-masing satuan pendidikan, karena : pertama, KTSP didefinisikan sebagai kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilakspeserta didikan di masing-masing satuan pendidikan.
Salah satu prinsip pengembangan KTSP di antaranya kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip yang berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kedua, Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Dan yang ketiga, Konsep pendidikan karakter terbaca dalam rumusan yang telah dibuat oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yaitu : Pendidikan yang mengintegrasikan semua potensi peserta didik, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Terlepas dari berbagai kekurangan dalam praktik pendidikan di Indonesia, apabila dilihat dari standar nasional pendidikan yang menjadi acuan pengembangan kurikulum (KTSP), dan implementasi pembelajaran dan penilaian di sekolah, tujuan pendidikan di SMP sebenarnya dapat dicapai dengan baik. Pembinaan karakter juga termasuk dalam materi yang harus diajarkan dan dikuasai serta direalisasikan oleh peserta didik dalam kehidupan sehari-hari. Permasalahannya, pendidikan karakter di sekolah selama ini baru menyentuh pada tingkatan pengenalan norma atau nilai-nilai, dan belum pada tingkatan internalisasi dan tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai upaya untuk meningkatkan kesesuaian dan mutu pendidikan karakter, Kementerian Pendidikan Nasional mengembangkan grand design pendidikan karakter untuk setiap jalur, jenjang, dan jenis satuan pendidikan. Grand design menjadi rujukan konseptual dan operasional pengembangan, pelaksanaan, dan penilaian pada setiap jalur dan jenjang pendidikan. Konfigurasi karakter dalam konteks totalitas proses psikologis dan sosial-kultural tersebut dikelompokan dalam: Olah Hati (Spiritual and emotional development), Olah Pikir (intellectual development), Olah Raga dan Kinestetik (Physical and kinestetic development), dan Olah Rasa dan Karsa (Affective and Creativity development). Pengembangan dan implementasi pendidikan karakter perlu dilakukan dengan mengacu pada grand design tersebut.
Menurut UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 13 Ayat 1 menyebutkan bahwa Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Pendidikan informal sesungguhnya memiliki peran dan kontribusi yang sangat besar dalam keberhasilan pendidikan. Peserta didik mengikuti pendidikan di sekolah hanya sekitar 7 jam per hari, atau kurang dari 30%. Selebihnya (70%), peserta didik berada dalam keluarga dan lingkungan sekitarnya. Jika dilihat dari aspek kuantitas waktu, pendidikan di sekolah berkontribusi hanya sebesar 30% terhadap hasil pendidikan peserta didik.
Pendidikan karakter dapat diintegrasikan dalam pembelajaran pada setiap mata pelajaran. Materi pembelajaran yang berkaitan dengan norma atau nilai-nilai pada setiap mata pelajaran perlu dikembangkan, dieksplisitkan, dikaitkan dengan konteks kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, pembelajaran nilai-nilai karakter tidak hanya pada tataran kognitif, tetapi menyentuh pada internalisasi, dan pengamalan nyata dalam kehidupan peserta didik sehari-hari di masyarakat.
pemerintah saat ini kembali mendorong sekolah-sekolah dasar dan menengah guna memajukan kegiatan ekstrakurikuler seperti pramuka di sekolah yang mampu menumbuhkan pendidikan karakter kepada anak, serta kejujuran dalam ujian sekolah atau ujian nasional. ''Hingga kini, memang belum terlihat hasilnya. Namun, kami harapkan hasil itu akan terasa hingga lima tahun ke depan. Jika tidak digulirkan kembali pendidikan karakter ini, dikhawatirkan anak-anak Indonesia bisa terancam dari sisi moral, karena keterpurukan moral tanpa ada karakter.
Kegiatan ekstra kurikuler yang selama ini diselenggarakan sekolah merupakan salah satu media yang potensial untuk pembinaan karakter dan peningkatan mutu akademik peserta didik. Kegiatan Ekstra Kurikuler merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah. Melalui kegiatan ekstra kurikuler diharapkan dapat mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial, serta potensi dan prestasi peserta didik.
Pendidikan karakter yang diterapkan dalam satuan pendidikan kita bisa menjadi salah satu sarana pembudayaan dan pemanusian (Koesoema, 2007: 114). Di sinilah pendidikan sangat berperan dan pendidikan harus kembali kepada substansi utama yaitu membangun pribadi dengan karakter mulia sebagai individu, keluarga, masyarakat dan bangsa.
H. Pendidikan Karakter Di Sekolah
Sekolah sebagai institusi formal yang memiliki tugas penting bukan hanya untuk meningkatkan penguasaan informasi dan teknologi dari peserta didik, tetapi ia juga bertugas dalam pembentukan kapasitas bertanggungjawab dan kapasitas pengambilan keputusan yang bijak dalam kehidupan, seperti yang dinyatakan Horace Mann (1837), Bapak Pendidikan sebagai berikut: “the highest and noblest office of education pertains to our moral nature. The common school should teach virtue before knowlede, for..knowledge without virtue poses its own dangers “(dikutip dari Admunson dalam Boyer, 1995). Horace Mann (1796-1859) telah mempunyai pandangan bahwa sekolah negeri haruslah menjadi penggerak utama dalam pendikan yang bebas (free public education), dimana pendidikan sebaiknya bersifat universal, tidak memihak (non sectarian), dan bebas. Dengan demikian menurut Mann maupun John Dewey, seorang filsuf pendidikan, tujuan utama pendidikan adalah sebagai penggerak efisiensi sosial, pembentuk kebijakan berkewarganegaraan (civic virtue) dan penciptaan manusia berkarakter, jadi bukan untuk kepentingan salah satu pihak tertentu (sectarian ends).
Kegagalan pendekatan moral reasoning dan values clarification yang mulai dirasakan akibatnya pada demoralisasi masyarakat di era tahun 90-an telah membuat titik balik dalam pendidikan moral di Amerika Serikat. Berdasarkan kenyataan itulah maka pada tahun 1992 para ahli pendidikan, pemimpin remaja, dan sarjana etik (ethics scholars) yang menaruh perhatian pada kondisi ini melakukan pertemuan di Aspen, Colorado dan menghasilkan deklarasi Aspen yang berisi antara lain keyakinan bahwa generasi berikutnya adalah penentu bagi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara sehingga masyarakat memerlukan warga negara yang baik (caring citizenry) dengan karakter moral yang baik pula. Mereka juga yakin bahwa seseorang tidak secara otomatis memiliki karakter moral yang baik sehingga perlu dipikirkan upaya untuk mendidik karakter secara efektif (effective character education).
Untuk itulah kemudian disusun suatu model baru dalam pendidikan moral yang berujung pada pendidikan karakter agar penyakit yang berada dalam masyarakat Amerika maupun negara manapun di belahan bumi ini dapat diobati. Brooks dan Goble menyarankan dalam bukunya The Case for Character Education agar sistem pendidikan moral tidak lagi memikirkan tentang nilai-nilai siapa yang akan diajarkan pada siswa di sekolah, akan tetapi perlu dipikirkan nilai-nilai apa yang akan diajarkan pada siswa (what values should we teach?). Dia juga menekankan bahwa agama-agama besar di Amerika telah memiliki kesamaan dalam hal pendidikan karakter dan mempunyai nilai-nilai luhur yang dapat ditemukan dalam masing-masing ajaran agamanya.
Menurut William Bennett (1991) sekolah mempunyai peran yang amat penting dalam pendidikan karakter anak, terutama jika anak-anak tidak mendapatkan pendidikan karakter di rumah. Argumennya didasarkan kenyataan bahwa anak-anak Amerika menghabiskan cukup banyak waktu di sekolah, dan apa yang terekam dalam memori anak-anak di sekolah akan mempengaruhi kepribadian anak ketika dewasa kelak.
Di Indonesia, dimana agama di ajarkan di sekolah-sekolah negeri, kelihatannya pendidikan moral masih belum berhasil dilihat dari parameter kejahatan dan demoralisasi masyarakat yang tampak meningkat pada periode ini. Dilihat dari esensinya seperti yang terlihat dari kurikulum pendidikan agama tampaknya agama lebih mengajarkan pada dasar-dasar agama, sementara akhlak atau kandungan nilai-nilai kebaikan belum sepenuhnya disampaikan. Dilihat dari metode pendidikan pun tampaknya terjadi kelemahan karena metode pendidikan yang disampaikan difokuskan pada pendekatan otak kiri/kognitif, yaitu hanya mewajibkan peserta didik untuk mengetahui dan menghafal (memorization) konsep dan kebenaran tanpa menyentuh perasaan, emosi, dan nuraninya.
Selain itu tidak dilakukan praktek perilaku dan penerapan nilai kebaikan dan akhlak mulia dalam kehidupan di sekolah. Ini merupakan kesalahan metodologis yang mendasar dalam pengajaran moral bagi peserta didik. Karena itu tidaklah aneh jika dijumpai banyak sekali inkonsistensi antara apa yang diajarkan di sekolah dan apa yang diterapkan anak di luar sekolah. Dengan demikian peran orangtua dalam pendidikan agama untuk membentuk karakter anak (baca:akhlak) menjadi amat mutlak, karena melalui orangtua pulalah anak memperoleh kesinambungan nilai-nilai kebaikan yang telah ia ketahui di sekolah. Tanpa keterlibatan orangtua dan keluarga maka sebaik apapun nilai-nilai yang diajarkan di sekolah akan menjadi sia-sia, sebab pendidikan karakter (atau akhlak dalam Islam) harus mengandung unsur afeksi, perasaan, sentuhan nurani, dan prakteknya sekaligus dalam bentuk amalan kehidupan sehari-hari.
BAB III
KESIMPULAN
a. Untuk mengatasi masalah moralitas bangsa diperlukan menerapkan pendidikan karakter.
b. Pendidikan Karakter adalah upaya penyiapan kekayaan batin peserta didik yang berdimensi agama, sosial, budaya , yang mampu diwujudkan dalam bentuk budi pekerti, baik dalam perbuatan, perkataan, pikiran, sikap, perasaan, dan kepribadian.
c. Penilaian pendidikan karakter lebih dititikberatkan kepada keberhasilan penerimaan nilai-nilai dalam sikap dan perilaku peserta didik sesuai dengan nilai-nilai karakter yang diterapkan dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Jenis penilaian dapat berbentuk penilaian sikap dan perilaku, baik individu maupun kelompok.
d. Pendidikan karakter adalah suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada warga sekolah yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME), diri sendiri, sesama, lingkungan, maupun kebangsaan sehingga menjadi manusia insan kamil.
e. Pada tataran sekolah, kriteria pencapaian pendidikan karakter adalah terbentuknya budaya sekolah, yaitu perilaku, tradisi, kebiasaan keseharian, dan simbol-simbol yang dipraktikkan oleh semua warga sekolah, dan masyarakat sekitar sekolah harus berlandaskan nilai-nilai tersebut.
f. Acuan yang telah ditetapkan Kemendiknas terkait pendidikan karakter adalah pengelompokan konfigurasi karakter, yakni olahhati, olahpikir, olahraga, dan olahrasa-karsa.
g. Pendidikan karakter yang menanamkan nilai-nilai moral sebagai fondasi bagi terbentuknya generasi yang akan menjadi pemimpin rahmatan lil-alamin (rahmat alam semesta). Saatnya kita meninggalkan metode lama mengajar yang hanya sekadar melaksanakan tuntutan tugas dan mengejar target kurikulum semata sehingga tak ada idealisme menjadi seorang guru.
h. Pendidikan karakter jika ingin efektif dan utuh mesti menyertakan tiga basis desain dalam pemrogramannya, yaitu: desain pendidikan karakter berbasis kelas, desain pendidikan karakter berbasis kultur sekolah, desain pendidikan karakter berbasis komunitas.
i. Pendidikan karakter bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan hasil pendidikan di sekolah yang mengarah pada pencapaian pembentukan karakter dan akhlak mulia peserta didik secara utuh, terpadu, dan seimbang, sesuai standar kompetensi lulusan. Melalui pendidikan karakter diharapkan peserta didik SMP mampu secara mandiri meningkatkan dan menggunakan pengetahuannya, mengkaji dan menginternalisasi serta mempersonalisasi nilai-nilai karakter dan akhlak mulia sehingga terwujud dalam perilaku sehari-hari.
j. Sasaran pendidikan karakter adalah seluruh Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Indonesia negeri maupun swasta. Semua warga sekolah, meliputi para peserta didik, guru, karyawan administrasi, dan pimpinan sekolah menjadi sasaran program ini. Sekolah-sekolah yang selama ini telah berhasil melaksanakan pendidikan karakter dengan baik dijadikan sebagai best practices, yang menjadi contoh untuk disebarluaskan ke sekolah-sekolah lainnya.
k. Acuan yang telah ditetapkan Kemendiknas terkait pendidikan karakter adalah pengelompokan konfigurasi karakter, yakni olahhati, olahpikir, olahraga, dan olahrasa-karsa.
DAFTAR PUSTAKA
Depdiknas, 2006, Kumpulan PERMENDIKNAS tentang Standar Nasional Pendidikan Dan Panduan KTSP
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2010/08/20/pendidikan-karakter-di-smp/
http://edukasi.kompas.com/read/2010/02/11/10244662/Pendidikan.Karakter.Integral.
http://www.asmakmalaikat.com/go/artikel/pendidikan/umum1.htm
http://www.jugaguru.com/column/42/tahun/2010/bulan/05/tanggal/07/id/1085/
http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/berita/10/08/09/128972-pendidikan-karakter-diterapkan-dalam-kurikulum-tingkat-satuan-pendidikan
http://www.solopos.com/2010/channel/nasional/pendidikan-karakter-di-sekolah-harus-sesuai-kemendiknas-31044
Nuh, Mohammad, 2010, Pendidikan Karakter dalam Pembangunan Bangsa, Medan; PPs Unimed
PENDAHULUAN
Situasi sosial, kultural masyarakat kita akhir-akhir ini memang semakin mengkhawatirkan. Ada berbagai macam peristiwa dalam pendidikan yang semakin merendahkan harkat dan martabat manusia. Hancurnya nilai-nilai moral, merebaknya ketidakadilan, menjamurnya kasus korupsi, terkikisnya rasa solidaritas telah terjadi dalam dunia pendidikan kita. Bisa dikatakan saat ini negara kita sedang dilanda wabah “demoralisasi akut” yang menunggu untuk segera di atasi, jika tidak ingin negara ini menjadi semakin hancur. Dari sini kemudian muncul pertanyaan ada apa dengan pendidikan kita? Rupanya usaha perbaikan di bidang pendidikan dirasa tidak hanya cukup dengan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan saja, melainkan membutuhkan perencanaan kurikulum yang sangat matang yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan bangsa ini. Untuk itu perlu disusun suatu perencanaan kurikulum pendidikan karakter untuk diterapkan di setiap satuan pendidikan kita mengingat berbagai macam perilaku yang tidak mendidik telah merasuk dalam sendi-sendi penyelenggaraan pendidikan dan kehidupan masyarakat kita. Persoalan yang tidak kalah seriusnya juga adalah praktek-praktek kebohongan dalam dunia pendidikan mulai dari nyontek di ujian sampai plagiarisme. Kalau sebagai siswa sudah terbiasa dengan tipu menipu alias manipulasi ujian.
Dunia pendidikan turut bertanggung jawab dalam menghasilkan lulusan-lulusan yang dari segi akademis sangat OK tetapi dari segi karakter ternyata masih bermasalah.
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh dalam peringatan Hardiknas tahun ini mengatakan"Pembangunan karakter dan pendidikan karakter menjadi keharusan karena pendidikan tidak hanya menjadikan peserta didik cerdas. Pendidikan juga untuk membangun budi pekerti dan sopan santun dalam kehidupan," ujar Nuh. Tema peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun ini menitikberatkan pada pendidikan karakter "Pendidikan Karakter untuk Membangun Peradaban Bangsa". Saya sangat setuju. Pintar tetapi karakternya buruk jelas akan sangat bermasalah. Pintar tetapi tidak bisa menghargai sesama, tidak menghargai nilai-nilai kejujuran, kebenaran dan keadilan maka akan mendatangkan malapetaka bagi orang lain bahkan dalam scope yang lebih luas bagi bangsa kita ini.
Pengetahuan yang tinggi tetapi tanpa didasari oleh pemahaman tentang nilai-nilai yang benar maka hanya akan memberi kesempatan untuk bertumbuhnya benih-benih kejahatan yang akan termanifestasi dalam berbagai bentuk.
Masalah-masalah yang terjadi di negara kita sebenarnya menyangkut masalah karakter. Kekerasan, korupsi, manipulasi, tokoh atau pemimpin yang seharusnya menjadi teladan dan panutan serta menjadi penegak hukum malah memutarbalikkan hukum. Kita sebenarnya sudah terlambat dalam menerapkan pendidikan karakter ini. But better late than never. Ada yang mengatakan bahwa percuma menerapkan pendidikan karakter karena negara kita banyak korupsinya. Ini sih pemikiran yang terlalu pesimis. Masih banyak generasi muda kita yang duduk di bangku sekolah dan butuh pendidikan karakter agar di masa depannya dia menjadi orang yang tidak hanya cerdas secara intelek tapi juga karakter.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pendidikan Berkarakter
Secara bahasa karakter dapat pula dipahami sebagai sifat dasar, kepribadian, perilaku/tingkah laku, dan kebiasaan yang berpola. Perspektif pendidikan karakter adalah peranan pendidikan dalam membangun karakter peserta didik.
Pendidikan karakter adalah suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada warga sekolah yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME), diri sendiri, sesama, lingkungan, maupun kebangsaan sehingga menjadi manusia insan kamil. Dalam pendidikan karakter di sekolah, semua komponen (stakeholders) harus dilibatkan, termasuk komponen-komponen pendidikan itu sendiri, yaitu isi kurikulum, proses pembelajaran dan penilaian, kualitas hubungan, penanganan atau pengelolaan mata pelajaran, pengelolaan sekolah, pelaksanaan aktivitas atau kegiatan ko-kurikuler, pemberdayaan sarana prasarana, pembiayaan, dan ethos kerja seluruh warga dan lingkungan sekolah.
Pencetus pendidikan karakter yang menekankan dimensi etis-spiritual dalam proses pembentukan pribadi ialah pedagog Jerman FW Foerster (1869-1966). Pendidikan karakter merupakan reaksi atas kejumudan pedagogi natural Rousseauian dan instrumentalisme pedagogis Deweyan.
Lebih dari itu, pedagogi puerocentris lewat perayaan atas spontanitas anak-anak (Edouard Claparède, Ovide Decroly, Maria Montessori) yang mewarnai Eropa dan Amerika Serikat awal abad ke-19 kian dianggap tak mencukupi lagi bagi formasi intelektual dan kultural seorang pribadi.
Menurut Foerster ada empat ciri dasar dalam pendidikan karakter yaitu:
ü Pertama, keteraturan interior di mana setiap tindakan diukur berdasar hierarki nilai. Nilai menjadi pedoman normatif setiap tindakan.
ü Kedua, koherensi yang memberi keberanian, membuat seseorang teguh pada prinsip, tidak mudah terombang-ambing pada situasi baru atau takut risiko. Koherensi merupakan dasar yang membangun rasa percaya satu sama lain. Tidak adanya koherensi meruntuhkan kredibilitas seseorang.
ü Ketiga, otonomi. Di situ seseorang menginternalisasikan aturan dari luar sampai menjadi nilai-nilai bagi pribadi. Ini dapat dilihat lewat penilaian atas keputusan pribadi tanpa terpengaruh atau desakan pihak lain.
ü Keempat, keteguhan dan kesetiaan. Keteguhan merupakan daya tahan seseorang guna mengingini apa yang dipandang baik. Dan kesetiaan merupakan dasar bagi penghormatan atas komitmen yang dipilih.
Kematangan keempat karakter ini, lanjut Foerster, memungkinkan manusia melewati tahap individualitas menuju personalitas. ”Orang-orang modern sering mencampuradukkan antara individualitas dan personalitas, antara aku alami dan aku rohani, antara independensi eksterior dan interior.” Karakter inilah yang menentukan forma seorang pribadi dalam segala tindakannya.
Pendidikan karakter ala Foerster yang berkembang pada awal abad ke-19 merupakan perjalanan panjang pemikiran umat manusia untuk mendudukkan kembali idealisme kemanusiaan yang lama hilang ditelan arus positivisme. Karena itu, pendidikan karakter tetap mengandaikan pedagogi yang kental dengan rigorisme ilmiah dan sarat muatan puerocentrisme yang menghargai aktivitas manusia.
Pendidikan karakter yang digagas Foerster tidak menghapus pentingnya peran metodologi eksperimental maupun relevansi pedagogi naturalis Rousseauian yang merayakan spontanitas dalam pendidikan anak-anak. Yang ingin ditebas arus ”idealisme” pendidikan adalah determinisme dan naturalisme yang mendasari paham mereka tentang manusia.
Bertentangan dengan determinisme, melalui pendidikan karakter manusia mempercayakan dirinya pada dunia nilai (bildung). Sebab, nilai merupakan kekuatan penggerak perubahan sejarah. Kemampuan membentuk diri dan mengaktualisasikan nilai-nilai etis merupakan ciri hakiki manusia. Karena itu, mereka mampu menjadi agen perubahan sejarah.
Jika nilai merupakan motor penggerak sejarah, aktualisasi atasnya akan merupakan sebuah pergulatan dinamis terus-menerus. Manusia, apa pun kultur yang melingkupinya, tetap agen bagi perjalanan sejarahnya sendiri. Karena itu, loncatan sejarah masih bisa terjadi di negeri kita. Pendidikan karakter masih memiliki tempat bagi optimisme idealis pendidikan di negeri kita, terlebih karena bangsa kita kaya akan tradisi religius dan budaya.
Manusia yang memiliki religiusitas kuat akan semakin termotivasi untuk menjadi agen perubahan dalam masyarakat, bertanggung jawab atas penghargaan hidup orang lain dan mampu berbagi nilai-nilai kerohanian bersama yang mengatasi keterbatasan eksistensi natural manusia yang mudah tercabik oleh berbagai macam konflik yang tak jarang malah mengatasnamakan religiusitas itu sendiri.
Menurut Mochtar Buchori (2007), pendidikan karakter seharusnya membawa peserta didik ke pengenalan nilai secara kognitif, penghayatan nilai secara afektif, dan akhirnya ke pengamalan nilai secara nyata. Permasalahan pendidikan karakter yang selama ini ada di SMP perlu segera dikaji, dan dicari altenatif-alternatif solusinya, serta perlu dikembangkannya secara lebih operasional sehingga mudah diimplementasikan di sekolah.
Pendidikan karakter pada tingkatan institusi mengarah pada pembentukan budaya sekolah, yaitu nilai-nilai yang melandasi perilaku, tradisi, kebiasaan keseharian, dan simbol-simbol yang dipraktikkan oleh semua warga sekolah, dan masyarakat sekitar sekolah. Budaya sekolah merupakan ciri khas, karakter atau watak, dan citra sekolah tersebut di mata masyarakat luas.
Sasaran pendidikan karakter adalah seluruh Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Indonesia negeri maupun swasta. Semua warga sekolah, meliputi para peserta didik, guru, karyawan administrasi, dan pimpinan sekolah menjadi sasaran program ini. Sekolah-sekolah yang selama ini telah berhasil melaksanakan pendidikan karakter dengan baik dijadikan sebagai best practices, yang menjadi contoh untuk disebarluaskan ke sekolah-sekolah lainnya.
Melalui program ini diharapkan lulusan SMP memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkarakter mulia, kompetensi akademik yang utuh dan terpadu, sekaligus memiliki kepribadian yang baik sesuai norma-norma dan budaya Indonesia. Pada tataran yang lebih luas, pendidikan karakter nantinya diharapkan menjadi budaya sekolah.
Keberhasilan program pendidikan karakter dapat diketahui melalui pencapaian indikator oleh peserta didik sebagaimana tercantum dalam Standar Kompetensi Lulusan SMP, yang antara lain meliputi sebagai berikut:
1. Mengamalkan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan remaja;
2. Memahami kekurangan dan kelebihan diri sendiri;
3. Menunjukkan sikap percaya diri;
4. Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungan yang lebih luas;
5. Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup nasional;
6. Mencari dan menerapkan informasi dari lingkungan sekitar dan sumber-sumber lain secara logis, kritis, dan kreatif;
7. Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif;
8. Menunjukkan kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya;
9. Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari;
10. Mendeskripsikan gejala alam dan sosial;
11. Memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab;
12. Menerapkan nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi terwujudnya persatuan dalam negara kesatuan Republik Indonesia;
13. Menghargai karya seni dan budaya nasional;
14. Menghargai tugas pekerjaan dan memiliki kemampuan untuk berkarya;
15. Menerapkan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang dengan baik;
16. Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun;
17. Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat; Menghargai adanya perbedaan pendapat;
18. Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis naskah pendek sederhana;
19. Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sederhana;
20. Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan menengah;
21. Memiliki jiwa kewirausahaan.
“Kemendiknas telah merancang ‘grand design’ pembelajaran pendidikan karakter. Itu yang harus jadi acuan,” katanya usai seminar nasional “Pengembangan Inovasi Pembelajaran Berbasis Lesson Study”
Acuan yang telah ditetapkan Kemendiknas terkait pendidikan karakter adalah pengelompokan konfigurasi karakter, yakni olahhati, olahpikir, olahraga, dan olahrasa-karsa. “Olahhati bermuara pada pengelolaan spiritual dan emosional, olahpikir bermuara pada pengelolaan intelektual, olahraga bermuara pada pengelolaan fisik, sedangkan olahrasa bermuara pada pengelolaan kreativitas.”
B. Tujuan Pendidikan Karakter
Tujuan Pendidikan Karakter meliputi:
· Mendorong kebiasaan dan perilaku yang terpuji sejalan dengan nilai-nilai universal, tradisi budaya, kesepaatan sosial dan religiositas agama.
· Menanamkan jiwa kepemimpinan yang bertanggung jawab sebagai penerus bangsa.
· Memupuk ketegaran dan kepekaan mental peserta didik terhadap situasi sekitarnya, sehingga tidak terjerumus ke dalam perilaku yang menyimpang, baik secara individu maupun sosial.
· Meningkatkan kemampuan menghindari sifat tercela yang dapat merusak diri sendiri, orang lain dan lingkungan.
· Agar siswa memahami dan menghayati nilai-nilai yang relevan bagi pertumbuhan dan pengahargaan harkat dan martabat manusia.
C. Nilai-nilai Pendidikan Karakter
Nilai-nilai di bawah ini merupakan uraian berbagai perilaku dasar dan sikap yang diharapkan dimiliki peserta didik sebagai dasar pembentukan karakternya:
- Nilai keutamaan
- Nilai kerja
- Nilai cinta tanah air (patriotisme)
- Nilai demokrasi
- Nilai kesatuan
- Menghidupi nilai moral
- Nilai-nilai kemanusiaan
Nilai-nilai di atas diambil sebagai garis besarnya saja, sifatnya terbuka, artinya masih bisa ditambahkan nilai-nilai lain yang relevan dengan situasi sekolah. Misalnya: taqwa kepada tuhan, tanggung jawab, disiplin, mandiri, jujur, hormat dan santun, kasih sayang, peduli dan kerja sama, percaya diri, kreatif, kerja keras, dan pantang menyerah, keadilan dan kepemimpinan, baik dan rendah hati, toleransi, cinta damai, dan persatuan, dapat dipercaya,rasa hormat dan perhatian, peduli, jujur, tanggung jawab, kewarganegaraan/citizenship, ketulusan, berani, tekun, integritas, jujur, tanggung jawab, disiplin, visioner, adil, peduli, kerjasama.
Mengingat jam pelajaran yang diterima siswa sudah padat, nilai-nilai tersebut disampaikan dengan cara terintegrasi dalam mata pelajaran yang lain, bukan merupakan mata pelajaran tersendiri.
D. Strategi dan Metodologi Pendidikan Karakter
Strategi yang diterapkan oleh pendidikan karakter yaitu dengan menggunakan strategi terintegrasi dalam mata pelajaran lainnya. Nilai-nilai karakter dapat disampaikan melalui mata pelajaran: agama, pendidikan kewarganegaraan (PKn), pendidikan jasmani dan olah raga, IPS bahasa Indonesia dan pengembangan diri.
Pendidikan karakter di sekolah lebih banyak berurusan dengan penanaman nilai. Pendidikan karakter agar dapat disebut sebagai integral dan utuh harus menentukan metode yang dipakai, sehingga tujuan pendidikan karakter itu akan semakin terarah dan efektif. Adapun unsur-unsur yag harus dipertimbangkan dalam menentukan metode yang dapat diterapkan dalam pendidikan karakter antara lain:
Mengajar, yaitu dengan cara mengajarkan nilai-nilai itu sehingga peserta didik memiliki gagasan konseptual tentang nilai-nilai pemandu perilaku yang bisa dikembangkan dalam mengembangkan karakter pribadinya.
Keteladanan, yaitu suatu kegiatan yang dilakukan oleh guru, kepala sekolah, dan staf administrasi di sekolah yang dapat dijadikan sebagai model teladan bagi siswa. Karena siswa akan lebih banyak belajar dari apa yang mereka lihat.
Menentukan prioritas, yaitu setiap yang terlibat dalam sebuah lembaga pendidikan yang ingin menekankan pendidikan karakter juga harus memahami secara jernih prioritas nilai apakah yang ingin ditekankan dalam pendidikan karakter dalam satuan pendidikan tertentu.
Praktis Prioritas, yaitu satuan pendidikan harus mempu membuat verifikasi sejauh mana visi sekolah telah direalisasikan dalam lingkup pendidikan skolastik melalui berbagai unsur yang ada di dalam sekolah.
Refleksi, yaitu mengadakan semacam pendalaman, refleksi untuk melihat sejauh mana satuan pendidikan telah berhasil atau gagal dalam melaksanakan pendidikan karakter.
Metode-metode yang bisa diterapkan dalam pendidikan karakter misalnya dengan menggunakan pendekatan penanaman nilai (Inculcation Approach), perkembangan moral kognitif, analisis nilai (Values Analysis Approach), klarifikasi nilai, pembelajaran berbuat (Action Learning Approach), Student Active Learning, Developmentally Appropriate Practices, dan Contextual Learning yang dapat menciptakan pengalaman belajar yang efektif dan menyenangkan.
E. Penilaian
Penilaian adalah suatu usaha untuk memperoleh berbagai informasi secara berkala, berkesinambungan, dan menyeluruh tentang proses dan hasil pertumbuhan serta perkembangan karakter yang dicapai siswa.
Tujuan penilaian dilakukan untuk mengukur seberapa jauh nilai-nilai yang dirumuskan sebagai standar minimal telah dikembangkan dan ditanamkan di sekolah serta dihayati, diamalkan, diterapkan dan dipertahankan oleh siswa dalam kehidupan sehari-hari.
Penilaian pendidikan karakter lebih dititikberatkan kepada keberhasilan penerimaan nilai-nilai dalam sikap dan perilaku peserta didik sesuai dengan nilai-nilai karakter yang diterapkan dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Jenis penilaian dapat berbentuk penilaian sikap dan perilaku, baik individu maupun kelompok.
Cara penilaian pendidikan karakter pada pserta didik dilakukan oleh semua guru. Penilaian dilakukan setiap saat, baik pada jam pelajaran maupun di luar jam pelajaran, di kelas maupun di luar kelas dengan cara pengamatan dan pencatatan. Instrumen penilaian dapat berupa lemabar observasi, lemabar skala sikap, lemabar portofolio, lemabar check list, dan lembar pedoman wawancara.
Informasi yang diperoleh dari berbagai teknik penilaian kemudian dianalisis oleh guru untuk memperoleh gambaran tentang karakter peserta didik. Gambaran menyeluruh tersebut kemudian dilaporkan sebagai suplemen buku rapor oleh wali kelas.
F. Kehidupan Berkarakter-Cerdas
Masing-masing individu memiliki kecerdasan dalam taraf tertentu, dicerminkan dalam prilaku dengan indikator: aktif, obyektif, analitis, aspiratif, kreatif dan inovatif, dinamis dan antisipasif, berpikiran terbuka dan maju, serta mencari solusi. Kecerdasan tersebut di atas diimplementasikan di dalam bidang dan wilayah kehidupan sehari-hari. Secara ideal, kondisi yang diharapkan adalah semua orang berkecerdasan tinggi sehinggakehidupan dalam berbagai bidang dan wilayahnya itu diisi dengan kehidupan berkecerdasan dalam taraf yang tinggi, yaitu:
· Cerdas dalam kehidupan pada bidang ekonomi; misalnya cerdsa sebagai pedagang atau pebisnis.
· Cerdas dalam kehidupan pada bidang kemasyarakatan; misalnya cerdas sebagai pemimpin organisasi
· Cerdas dalam kehidupan pada bidang budaya/seni; misalnya cerdas sebagai seniman teater
· Cerdas dalam kehidupan pada bidang agama; misalnya cerdas sebagai ulama
· Cerdas dalam kehidupan pada bidang ilmu dan teknologi; misalnya menjdai pakar antropologi
· Cerdas dalam kehidupan pada bidang hokum; misalnya cerdas sebagai pengacara
· Cerdas dalam kehidupan pada bidang politik; misalnya cerdas sebagai ketua partai
· Cerdas dalam kehidupan pada bidang keamanan dan pertahanan; misalnya cerdas sebagai seorang polisi
· Cerdas dalam kehidupan pada bidang global; misalnya ccerdas sebagai utusan Negara asal
· Cerdas dalam kehidupan pada wilayah pribadi; misalnya dalam memenuhi kebutuhan diri sendiri
· Cerdas dalam kehidupan pada wilayah keluarga; misalnya cerdas dalam berperan sebagai ayah
· Cerdas dalam kehidupan wilayah pekerjaan; misalnya bekerja sebagai seorang dokter
· Cerdas dalam kehidupan pada wilayah kewarganegaraan/berbangsa; misalnya cerdas memberikan suara dalam Pilkada
· Cerdas dalam kehidupan pada wilayah internasional/antarbangsa; misalnya cerdas dalam bergaul dengan orang asing.
Kehidupan cerdas yang dikehendaki sebagai kehidupan yang menempuh jalan lurus mengikuti kaidah-kaidah nilai dan norma sesuai dengan fitrah manusia yang berorientasi kebenaran dan keluhuran. Perilaku cerdas hendaknya disertai tindakan yang berjarakter dan perilaku berkarakter hendaknya pula diisi upaya yang cerdas. Kecerdasan dan karakter dipersatukan dalam perilaku yang berbudaya. Kehidupan cerdas tanpa disertai kehidupan yang berkarakter akan menimbulkan berbagai kesenjangan dan penyimpangan sebagaimana digambarkan terdahulu.
Nilai-nilai karakter-cerdas diperlukan dalam kehidupan yang berkarakter dan cerdas dalam wilayah pribadi sampai wilayah kehidupan berbangsa. Walaupun basisnya sudah ada sejak seorang bayi dilahirkan, yaitu HMM (harkat dan martabat manusia), namun nilai-nilai karakter-cerdas untuk berkehidupan itu tidak terbentuk dengan sendirinya, melainkan harus dikembangkan denganupaya yang sungguh-sungguh, bahkan dengan segenap daya dan pengorbanan.
Pengembangan HMM dengan isi nilai-nilai luhur Pancasila merupakan upaya pengembangan sosok manusia seutuhnya. Sosok manusia seutuhnya itu dibentuk lebih lanjut dengan penempaan kondisi dinamik kecerdasan.
G. Penerapan Pendidikan Karakter dalam KTSP
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Dalam glosarium (Puskur 2006) pengertian KTSP didefinisikan sebagai kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Salah satu prinsip pengembangan KTSP di antaranya kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip yang berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Berangkat dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan disebutkan meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Sungguh amat mulia tujuan ini.
Konsep "memanusiakan manusia" terbaca dalam rumusan yang telah dibuat oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tersebut. Pendidikan yang mengintegrasikan semua potensi anak didik, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut, jelas membutuhkan tenaga pengajar yang mempunyai integrasi dan komitmen tinggi. Komitmen agar adik didik sukses.
Pendidikan nilai istilah yang dikembangkan sekarang dengan pendidikan karakter (Ratna Megawati, 2004) menjadi target kita bersama yakni lulusan yang kita harapkan. Peserta didik yang mempunyai karakter kuat dalam keilmuan sebagai seorang pembelajar selamanya, berkepribadian dan berakhlak mulia.
Pendidikan karakter yang menanamkan nilai-nilai moral sebagai fondasi bagi terbentuknya generasi yang akan menjadi pemimpin rahmatan lil-alamin (rahmat alam semesta). Saatnya kita meninggalkan metode lama mengajar yang hanya sekadar melaksanakan tuntutan tugas dan mengejar target kurikulum semata sehingga tak ada idealisme menjadi seorang guru.
Tinggalkan mengajar tanpa dilandasi hakikat dari mengajar itu sendiri. Mengubah paradigma dan cara berpikir ini tentu bukan hal gampang. Guru dituntut untuk kembali seperti yang Ki Hajar Dewantara katakan yakni seorang yang ing ngarso sing tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayanai. Guru dituntut bukan hanya mengajar, tapi mendidik.
Optimisme harus selalu ada. Setelah penggembelengan di Ramadan ini kita diingatkan kembali oleh Rasulullah saw. dalam hadisnya,"Jika anak Adam meninggal dunia, putuslah segala amalnya kecuali tiga hal, sedekah jariah, anak yang saleh yang mendoakan kedua orang tuanya, serta ilmu yang diamalkan".
Secara umum pendidikan karakter memang belum menjadi prioritas utama dalam pembangunan bangsa dan belum diterapkan secara holistik dalam kurikulum Pendidikan Nasional. Namun dengan adanya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), guru-guru memiliki peluang besar untuk menerapkan pendidikan karakter ke dalam masing-masing satuan pendidikan, karena : pertama, KTSP didefinisikan sebagai kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilakspeserta didikan di masing-masing satuan pendidikan.
Salah satu prinsip pengembangan KTSP di antaranya kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip yang berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kedua, Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Dan yang ketiga, Konsep pendidikan karakter terbaca dalam rumusan yang telah dibuat oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yaitu : Pendidikan yang mengintegrasikan semua potensi peserta didik, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Terlepas dari berbagai kekurangan dalam praktik pendidikan di Indonesia, apabila dilihat dari standar nasional pendidikan yang menjadi acuan pengembangan kurikulum (KTSP), dan implementasi pembelajaran dan penilaian di sekolah, tujuan pendidikan di SMP sebenarnya dapat dicapai dengan baik. Pembinaan karakter juga termasuk dalam materi yang harus diajarkan dan dikuasai serta direalisasikan oleh peserta didik dalam kehidupan sehari-hari. Permasalahannya, pendidikan karakter di sekolah selama ini baru menyentuh pada tingkatan pengenalan norma atau nilai-nilai, dan belum pada tingkatan internalisasi dan tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai upaya untuk meningkatkan kesesuaian dan mutu pendidikan karakter, Kementerian Pendidikan Nasional mengembangkan grand design pendidikan karakter untuk setiap jalur, jenjang, dan jenis satuan pendidikan. Grand design menjadi rujukan konseptual dan operasional pengembangan, pelaksanaan, dan penilaian pada setiap jalur dan jenjang pendidikan. Konfigurasi karakter dalam konteks totalitas proses psikologis dan sosial-kultural tersebut dikelompokan dalam: Olah Hati (Spiritual and emotional development), Olah Pikir (intellectual development), Olah Raga dan Kinestetik (Physical and kinestetic development), dan Olah Rasa dan Karsa (Affective and Creativity development). Pengembangan dan implementasi pendidikan karakter perlu dilakukan dengan mengacu pada grand design tersebut.
Menurut UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 13 Ayat 1 menyebutkan bahwa Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Pendidikan informal sesungguhnya memiliki peran dan kontribusi yang sangat besar dalam keberhasilan pendidikan. Peserta didik mengikuti pendidikan di sekolah hanya sekitar 7 jam per hari, atau kurang dari 30%. Selebihnya (70%), peserta didik berada dalam keluarga dan lingkungan sekitarnya. Jika dilihat dari aspek kuantitas waktu, pendidikan di sekolah berkontribusi hanya sebesar 30% terhadap hasil pendidikan peserta didik.
Pendidikan karakter dapat diintegrasikan dalam pembelajaran pada setiap mata pelajaran. Materi pembelajaran yang berkaitan dengan norma atau nilai-nilai pada setiap mata pelajaran perlu dikembangkan, dieksplisitkan, dikaitkan dengan konteks kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, pembelajaran nilai-nilai karakter tidak hanya pada tataran kognitif, tetapi menyentuh pada internalisasi, dan pengamalan nyata dalam kehidupan peserta didik sehari-hari di masyarakat.
pemerintah saat ini kembali mendorong sekolah-sekolah dasar dan menengah guna memajukan kegiatan ekstrakurikuler seperti pramuka di sekolah yang mampu menumbuhkan pendidikan karakter kepada anak, serta kejujuran dalam ujian sekolah atau ujian nasional. ''Hingga kini, memang belum terlihat hasilnya. Namun, kami harapkan hasil itu akan terasa hingga lima tahun ke depan. Jika tidak digulirkan kembali pendidikan karakter ini, dikhawatirkan anak-anak Indonesia bisa terancam dari sisi moral, karena keterpurukan moral tanpa ada karakter.
Kegiatan ekstra kurikuler yang selama ini diselenggarakan sekolah merupakan salah satu media yang potensial untuk pembinaan karakter dan peningkatan mutu akademik peserta didik. Kegiatan Ekstra Kurikuler merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah. Melalui kegiatan ekstra kurikuler diharapkan dapat mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial, serta potensi dan prestasi peserta didik.
Pendidikan karakter yang diterapkan dalam satuan pendidikan kita bisa menjadi salah satu sarana pembudayaan dan pemanusian (Koesoema, 2007: 114). Di sinilah pendidikan sangat berperan dan pendidikan harus kembali kepada substansi utama yaitu membangun pribadi dengan karakter mulia sebagai individu, keluarga, masyarakat dan bangsa.
H. Pendidikan Karakter Di Sekolah
Sekolah sebagai institusi formal yang memiliki tugas penting bukan hanya untuk meningkatkan penguasaan informasi dan teknologi dari peserta didik, tetapi ia juga bertugas dalam pembentukan kapasitas bertanggungjawab dan kapasitas pengambilan keputusan yang bijak dalam kehidupan, seperti yang dinyatakan Horace Mann (1837), Bapak Pendidikan sebagai berikut: “the highest and noblest office of education pertains to our moral nature. The common school should teach virtue before knowlede, for..knowledge without virtue poses its own dangers “(dikutip dari Admunson dalam Boyer, 1995). Horace Mann (1796-1859) telah mempunyai pandangan bahwa sekolah negeri haruslah menjadi penggerak utama dalam pendikan yang bebas (free public education), dimana pendidikan sebaiknya bersifat universal, tidak memihak (non sectarian), dan bebas. Dengan demikian menurut Mann maupun John Dewey, seorang filsuf pendidikan, tujuan utama pendidikan adalah sebagai penggerak efisiensi sosial, pembentuk kebijakan berkewarganegaraan (civic virtue) dan penciptaan manusia berkarakter, jadi bukan untuk kepentingan salah satu pihak tertentu (sectarian ends).
Kegagalan pendekatan moral reasoning dan values clarification yang mulai dirasakan akibatnya pada demoralisasi masyarakat di era tahun 90-an telah membuat titik balik dalam pendidikan moral di Amerika Serikat. Berdasarkan kenyataan itulah maka pada tahun 1992 para ahli pendidikan, pemimpin remaja, dan sarjana etik (ethics scholars) yang menaruh perhatian pada kondisi ini melakukan pertemuan di Aspen, Colorado dan menghasilkan deklarasi Aspen yang berisi antara lain keyakinan bahwa generasi berikutnya adalah penentu bagi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara sehingga masyarakat memerlukan warga negara yang baik (caring citizenry) dengan karakter moral yang baik pula. Mereka juga yakin bahwa seseorang tidak secara otomatis memiliki karakter moral yang baik sehingga perlu dipikirkan upaya untuk mendidik karakter secara efektif (effective character education).
Untuk itulah kemudian disusun suatu model baru dalam pendidikan moral yang berujung pada pendidikan karakter agar penyakit yang berada dalam masyarakat Amerika maupun negara manapun di belahan bumi ini dapat diobati. Brooks dan Goble menyarankan dalam bukunya The Case for Character Education agar sistem pendidikan moral tidak lagi memikirkan tentang nilai-nilai siapa yang akan diajarkan pada siswa di sekolah, akan tetapi perlu dipikirkan nilai-nilai apa yang akan diajarkan pada siswa (what values should we teach?). Dia juga menekankan bahwa agama-agama besar di Amerika telah memiliki kesamaan dalam hal pendidikan karakter dan mempunyai nilai-nilai luhur yang dapat ditemukan dalam masing-masing ajaran agamanya.
Menurut William Bennett (1991) sekolah mempunyai peran yang amat penting dalam pendidikan karakter anak, terutama jika anak-anak tidak mendapatkan pendidikan karakter di rumah. Argumennya didasarkan kenyataan bahwa anak-anak Amerika menghabiskan cukup banyak waktu di sekolah, dan apa yang terekam dalam memori anak-anak di sekolah akan mempengaruhi kepribadian anak ketika dewasa kelak.
Di Indonesia, dimana agama di ajarkan di sekolah-sekolah negeri, kelihatannya pendidikan moral masih belum berhasil dilihat dari parameter kejahatan dan demoralisasi masyarakat yang tampak meningkat pada periode ini. Dilihat dari esensinya seperti yang terlihat dari kurikulum pendidikan agama tampaknya agama lebih mengajarkan pada dasar-dasar agama, sementara akhlak atau kandungan nilai-nilai kebaikan belum sepenuhnya disampaikan. Dilihat dari metode pendidikan pun tampaknya terjadi kelemahan karena metode pendidikan yang disampaikan difokuskan pada pendekatan otak kiri/kognitif, yaitu hanya mewajibkan peserta didik untuk mengetahui dan menghafal (memorization) konsep dan kebenaran tanpa menyentuh perasaan, emosi, dan nuraninya.
Selain itu tidak dilakukan praktek perilaku dan penerapan nilai kebaikan dan akhlak mulia dalam kehidupan di sekolah. Ini merupakan kesalahan metodologis yang mendasar dalam pengajaran moral bagi peserta didik. Karena itu tidaklah aneh jika dijumpai banyak sekali inkonsistensi antara apa yang diajarkan di sekolah dan apa yang diterapkan anak di luar sekolah. Dengan demikian peran orangtua dalam pendidikan agama untuk membentuk karakter anak (baca:akhlak) menjadi amat mutlak, karena melalui orangtua pulalah anak memperoleh kesinambungan nilai-nilai kebaikan yang telah ia ketahui di sekolah. Tanpa keterlibatan orangtua dan keluarga maka sebaik apapun nilai-nilai yang diajarkan di sekolah akan menjadi sia-sia, sebab pendidikan karakter (atau akhlak dalam Islam) harus mengandung unsur afeksi, perasaan, sentuhan nurani, dan prakteknya sekaligus dalam bentuk amalan kehidupan sehari-hari.
BAB III
KESIMPULAN
a. Untuk mengatasi masalah moralitas bangsa diperlukan menerapkan pendidikan karakter.
b. Pendidikan Karakter adalah upaya penyiapan kekayaan batin peserta didik yang berdimensi agama, sosial, budaya , yang mampu diwujudkan dalam bentuk budi pekerti, baik dalam perbuatan, perkataan, pikiran, sikap, perasaan, dan kepribadian.
c. Penilaian pendidikan karakter lebih dititikberatkan kepada keberhasilan penerimaan nilai-nilai dalam sikap dan perilaku peserta didik sesuai dengan nilai-nilai karakter yang diterapkan dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Jenis penilaian dapat berbentuk penilaian sikap dan perilaku, baik individu maupun kelompok.
d. Pendidikan karakter adalah suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada warga sekolah yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME), diri sendiri, sesama, lingkungan, maupun kebangsaan sehingga menjadi manusia insan kamil.
e. Pada tataran sekolah, kriteria pencapaian pendidikan karakter adalah terbentuknya budaya sekolah, yaitu perilaku, tradisi, kebiasaan keseharian, dan simbol-simbol yang dipraktikkan oleh semua warga sekolah, dan masyarakat sekitar sekolah harus berlandaskan nilai-nilai tersebut.
f. Acuan yang telah ditetapkan Kemendiknas terkait pendidikan karakter adalah pengelompokan konfigurasi karakter, yakni olahhati, olahpikir, olahraga, dan olahrasa-karsa.
g. Pendidikan karakter yang menanamkan nilai-nilai moral sebagai fondasi bagi terbentuknya generasi yang akan menjadi pemimpin rahmatan lil-alamin (rahmat alam semesta). Saatnya kita meninggalkan metode lama mengajar yang hanya sekadar melaksanakan tuntutan tugas dan mengejar target kurikulum semata sehingga tak ada idealisme menjadi seorang guru.
h. Pendidikan karakter jika ingin efektif dan utuh mesti menyertakan tiga basis desain dalam pemrogramannya, yaitu: desain pendidikan karakter berbasis kelas, desain pendidikan karakter berbasis kultur sekolah, desain pendidikan karakter berbasis komunitas.
i. Pendidikan karakter bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan hasil pendidikan di sekolah yang mengarah pada pencapaian pembentukan karakter dan akhlak mulia peserta didik secara utuh, terpadu, dan seimbang, sesuai standar kompetensi lulusan. Melalui pendidikan karakter diharapkan peserta didik SMP mampu secara mandiri meningkatkan dan menggunakan pengetahuannya, mengkaji dan menginternalisasi serta mempersonalisasi nilai-nilai karakter dan akhlak mulia sehingga terwujud dalam perilaku sehari-hari.
j. Sasaran pendidikan karakter adalah seluruh Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Indonesia negeri maupun swasta. Semua warga sekolah, meliputi para peserta didik, guru, karyawan administrasi, dan pimpinan sekolah menjadi sasaran program ini. Sekolah-sekolah yang selama ini telah berhasil melaksanakan pendidikan karakter dengan baik dijadikan sebagai best practices, yang menjadi contoh untuk disebarluaskan ke sekolah-sekolah lainnya.
k. Acuan yang telah ditetapkan Kemendiknas terkait pendidikan karakter adalah pengelompokan konfigurasi karakter, yakni olahhati, olahpikir, olahraga, dan olahrasa-karsa.
DAFTAR PUSTAKA
Depdiknas, 2006, Kumpulan PERMENDIKNAS tentang Standar Nasional Pendidikan Dan Panduan KTSP
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2010/08/20/pendidikan-karakter-di-smp/
http://edukasi.kompas.com/read/2010/02/11/10244662/Pendidikan.Karakter.Integral.
http://www.asmakmalaikat.com/go/artikel/pendidikan/umum1.htm
http://www.jugaguru.com/column/42/tahun/2010/bulan/05/tanggal/07/id/1085/
http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/berita/10/08/09/128972-pendidikan-karakter-diterapkan-dalam-kurikulum-tingkat-satuan-pendidikan
http://www.solopos.com/2010/channel/nasional/pendidikan-karakter-di-sekolah-harus-sesuai-kemendiknas-31044
Nuh, Mohammad, 2010, Pendidikan Karakter dalam Pembangunan Bangsa, Medan; PPs Unimed
makalah sertifikasi
MASALAH SERTIFIKASI GURU BIOLOGI DAN
PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
A. Latar Belakang
Hasil penelitian United Nation Development Programe (UNDP) pada tahun 2007 tentang Indeks Pengembangan Manusia menyatakan Indonesia berada pada peringkat ke-107 dari 177 negara yang diteliti (http://mediaindonesia.com/index.php?ar id=NDMOjY=, diakses 7 Desember 2008). Indonesia memperoleh indeks 0,728. Dan jika Indonesia dibanding dengan negara-negara ASEAN yang dilibatkan dalam penelitian, Indonesia berada pada peringkat ke-7 dari sembilan negara ASEAN. Salah satu unsur utama dalam penentuan komposit Indeks Pengembangan Manusia ialah tingkat pengetahuan bangsa atau pendidikan bangsa. Peringkat Indonesia yang rendah dalam kualitas sumber daya manusia ini adalah gambaran mutu pendidikan Indonesia yang rendah.
Keterpurukan mutu pendidikan di Indonesia juga dinyatakan oleh United Nation Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO)-Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengurus bidang pendidikan. Menurut Badan PBB itu, peringkat Indonesia dalam bidang pendidikan pada tahun 2007 adalah 62 di antara 130 negara di dunia. Education development index (EDI) Indonesia adalah 0.935, di bawah Malaysia (0.945) dan Brunei Darussalam (0.965).
Rendahnya mutu pendidikan di Indonesia juga tercermin dari daya saing di tingkat internasional. Daya saing Indonesia menurut Wordl Economic Forum, 2007-2008, berada di level 54 dari 131 negara. Jauh di bawah peringkat daya saing sesama negara ASEAN seperti Malaysia yang berada di urutan ke-21 dan Singapura pada urutan ke-7.
Salah satu penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia adalah komponen mutu guru. Rendahnya profesionalitas guru di Indonesia dapat dilihat dari kelayakan guru mengajar. Menurut Balitbang Depdiknas, guru-guru yang layak mengajar untuk tingkat SD baik negeri maupun swasta ternyata hanya 28,94%. Guru SMP negeri 54,12%, swasta 60,99%, guru SMA negeri 65,29%, swasta 64,73%, guru SMK negeri 55,91 %, swasta 58,26 %.
Salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan rendahnya kualitas guru ini adalah dengan mengadakan sertifikasi. Dengan adanya sertifikasi, pemerintah berharap kinerja guru akan meningkat dan pada gilirannya mutu pendidikan nasional akan meningkat pula.
Undang‐Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S‐1) atau diploma empat (D‐IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang‐undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Lebih lanjut Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru tersebut mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Diharapkan agar guru sebagai tenaga profesional dapat berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dan berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentangSetifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Tahun 2009 ini merupakan tahun ketiga pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan. Landasan yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2009 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Oleh karena itu, ada beberapa perubahan mendasar dalam proses penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2009. Jumlah sasaran peserta sertifikasi guru setiap tahunnya ditentukan oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional. Tahapan pelaksanaan sertifikasi guru dimulai dengan pembentukan panitia pelaksanaan sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pemberian kuota kepada dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, dan penetapan peserta oleh dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota. Agar seluruh instansi yaitu dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, LPMP dan unsur terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru, maka perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.
B. Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah sebagai berikut:
1. Undang‐Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
7. Keputusan Mendiknas tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.
C. Tujuan
Pedoman penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan ini mempunyai tujuan sebagai berikut:
1. Sebagai bahan acuan bagi pihak terkait dalam melakukan proses penetapan peserta sertifikasi guru secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Memberikan informasi kepada masyarakat luas agar dapat memantau pelaksanaan penetapan peserta sertifikasi guru di wilayahnya.
3. menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik professional
4. meningkatkan proses dan hasil pembelajaran
5. meningkatkan kesejahteraan guru
6. meningkatkan martabat guru; dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
Pendidikan yang bermutu merupakan syarat utama untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang maju, modern dan sejahtera (Jalal, 2007:1). Tidak ada satu pun bangsa di dunia ini yang maju, modern, dan sejahtera yang tidak memiliki sistem dan praktik pendidikan yang bermutu. Di lain pihak, pendidikan yang bermutu sangat tergantung pada keberadaan guru yang bermutu, yakni guru yang profesional, sejahtera dan bermartabat. Sebagaimana yang telah diterapkan di negara lain seperti Singapore, Korea Selatan, Jepang, dan Amerika Serikat, pemerintah Indonesia juga melakukan intervensi langsung terhadap peningkatan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan melalui UU.no 14 tahun 2005, yang lebih dikenal dengan UU Guru dan Dosen, dalam bentuk sertifikasi guru.
D. Sasaran
Sasaran Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi guru ini adalah pihak yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan, yaitu:
1. Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru1;
2. Dinas Pendidikan Provinsi;
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
4. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan;
5. Pengawas Sekolah;
6. Kepala Sekolah;
7. Guru; dan
8. Masyarakat.
E. Ruang Lingkup
Pedoman ini memberikan informasi kepada semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru tentang beberapa hal sebagai berikut:
1. jumlah sasaran nasional;
2. perhitungan kuota peserta;
3. persyaratan peserta;
4. proses penetapan peserta sertifikasi guru;
5. mekanisme pendaftaran peserta;
6. prosedur operasional standar; dan
7. jadwal pelaksanaan.
F. Bentuk Sertifikasi Guru
Perkembangan dari awal pengajuan program sertifikasi sampai pada implementasi program tersebut telah mengalami banyak modifikasi bentuk program. Pada awalnya program sertifikasi dirancang dalam bentuk uji kompetensi secara langsung (tes tindakan dan tes tulis), namun dalam perkembangannya terjadi modifikasi bentuk yang pada akhirnya sampai saat ini terjadi tiga bentuk sertifikasi, yaitu: (1) sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio, (2) Sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan, dan (3) sertifikasi guru prajabatan melalui pendidikan profesi guru (PPG). Khusus untuk bentuk yang ketiga baru diujicobakan di beberapa perguruan tinggi, termasuk UPI, sedangkan dua bentuk yang pertama sudah dilangsungkan lebih awal.
Sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio adalah proses pemberian sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan melalui penilaian dokumen prestasi yang telah dimiliki guru selama mengajar yang didasarkan pada Permendiknas Nomor 18 tahun 2007.
Gambar 1. Alur Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melalui Penilaian Portofolio.
Sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan adalah proses pemberian sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan melalui pendidikan selama-lamanya 2 semester yang didasarkan pada Permendiknas Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan.
Gambar 2 Alur Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan
Sertifikasi guru prajabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah proses pemberian sertifikat bagi guru baru yang akan ditempatkan sebagaimana kebutuhan pengangkatan. Proses ini dilakukan melalui pendidikan selama 2 semester atau 1 tahun pada perguruan tinggi yang ditunjuk oleh pemerintah. Orientasi PPG adalah pendalaman kemampuan professional dengan praktek langsung selama satu semester di lapangan apabila peserta adalah dari lulusan tenaga pendidik yang sesuai. Sedangkan untuk peserta PPG yang kualifikasinya kurang bersesuaian dengan bidang guru, maka pelaksanaan akan dilakukan selama satu tahun. Dengan jumlah sks sebanyak 36 sks.
PPG belum diketahui sosok utuhnya, karena masing-masing perguruan tinggi yang ditunjuk sedang mengembangkan dan menguji cobanya.
G. Tinjauan Penilaian Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Melalui Fortofolio dan Pendidikan Profesi Guru
Sertifikasi guru prajabatan tidak saja untuk mensejahterakan guru, tetapi juga mengarah pada upaya peningkatan mutu pendidikan. Meningkatnya kesejahteraan guru diharapkan akan lebih mengkonsentrasikan dan menguatkan komitmen guru terhadap profesinya. Dengan begitu, layanan pembelajaran dapat lebih terjamin.
Asumsi di atas memang tidak dapat dipungkiri sebagai suatu hal yang benar adanya, namun kebenarannya tidak bersifat mutlak. Pada sebagian orang hal tersebut akan berlaku, sedangkan pada sebagiannya lagi tidak berlaku.
Analisis terhadap proses sertifikasi guru prajabatan melalui portofolio menunjukkan bahwa guru-guru menyiapkan banyak bahan/dokumen untuk dijadikan sebagai bahan penilaian portofolio. Tidak jarang guru yang seketika itu membuat berbagai dokumen, padahal di kesehariannya tidak pernah dilakukan. Banyak guru mengikuti seminar pendidikan dimana-mana, baik pada level nasional, propinsi, maupun kab./kota. Padahal sebelum program sertifikasi berlangsung, mereka tidak memiliki minat yang besar untuk mengikuti seminar atau pelatihan.
Mengikuti kegiatan seminar/diklat hanya jika ditugaskan oleh kepala sekolah atau kepala dinas, membuat dokumen pembelajaran hanya jika akan diperiksa oleh pengawas atau kepala sekolah. Artinya, perilaku yang menetapnya sebagai guru tidak juga berubah melalui keberadaan program sertifikasi guru. Bahkan dampak negatif dari hal ini adalah setelah ia lulus, maka kelulusannya dianggap sebagai titik klimaks/puncak dari profesinya, sehingga tidak lagi ada aktifitas yang berorientasi pada kebermutuan layanan pembelajaran.
Penilaian portofolio secara kasat mata tidak akan meningkatkan kompetensi guru dalam memberikan layanan pembelajaran. Kemampuan seorang guru dalam memberikan layanan yang lebih professional akan terjadi manakala ia; (1) mengalami perubahan paradigma berpikir mengenai profesinya, (2) kemampuan teknis pembelajaran dikembangkan secara intensif, dan (3) komitmennya sebagai guru dibina melalui proses interaksi keteladanan dan reward and punishment system yang adil. Proses-proses tersebut tidak tercermin dalam proses penilaian portofolio, sehingga ke depan perlu dipikirkan bagaimana sertfikasi ini bukan sesuatu yang final/akhir bagi profesi keguruan. Atau bagaimana guru yang telah lulus sertifikasi mempersepsi bahwa kelulusan sertifikasi sebagai gerbang awal utuk meningkatkan layanan pembelajaran kepada peserta didiknya.
Agak berbeda dengan sertifikasi guru dalam jabatan yang dilakukan melalui pendidikan profesi guru (PPG). Model ini dinilai lebih memberikan jaminan untuk terealisasinya profesionalitas guru setelah mengikuti program PPG, dengan syarat implementasi PPG dilakukan secara professional, bukan sekedar menggugurkan formalitas saja. Persoalan dalam sertifikasi guru dalam jabatan melalui pendidikan profesi ada dua, yaitu (1) bagaimana guru tidak mengganggu layanan pembelajaran di sekolah ketika guru harus meninggalkan kelas untuk mengikuti program sertifikasi, dan (2) bagaiamana guru yang mengikuti PPG mendapatkan pengalaman yang bermakna dari proses PPG itu sendiri. Jika kedua masalah ini dapat ditangani, maka PPG dalam jabatan betul-betul akan meningkatkan mutu pendidikan.
H. GAGASAN PEMECAHAN MASALAH
Jenjang pendidikan guru yang harus S1 atau sarjana sebagaimana yang diamanatkan UU no. 14 tahun 2005 pasal 9 tentang kualifikasi akademis. Pada sisi lain kompetensi guru jika dihubungkan dengan komponen portofolio dalam uji kompetensi mengandung 9 variable, yaitu: pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar,perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; penilaian dari atasan dan pengawas; prestasi akademik; karya pengembangan profesi; keikutsertaan dalam forum ilmiah; pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
I. Hipotesis Mengenai Hasil dan Dampak Program Sertifikasi Guru
Peningkatan mutu guru di sekolah sekolah, program sertifikasi saat ini, khususnya melalui penilaian fortofolio, diduga belum mampu meningkatkan profesionalitas guru. Hasil yang sangat tampak adalah guru menjadi lebih sejahtera dan kesejahteraannya tidak serta merta menjadikan guru sebagai orang yang menjadi semakin professional. Bahkan dalam kasus-kasus tertentu, guru-guru menjadi semakin sibuk dengan usaha yang didanai dari tunjangan sertifikasi yang didapatnya atau menjadi lebih komsumtif dalam kehidupannya.
Dampak lebih jauh dari program sertifikasi guru dalam jabatan ini sedikit banyak akan mulai meningkatkan mutu pendidikan melalui semakin kuatnya tuntutan profesionalitas terhadap profesi guru, khususnya dari masyarakat penerima jasa layanan guru baik yang langsung (peserta didik) maupun yang tidak langsung (orang tua, LSM, pemerintah, dan lain sebagainya).
J. Telaah Ke depan Mengenai Sertifikasi Guru
Ke depan, sertifikasi guru harus diposisikan sebagai kendali mutu. Sertifikat professional diberikan kepada mereka yang memiliki kinerja unggul dan secara periodik, kinerja guru dievaluasi dan dikembangkan. Dengan demikian sertifikasi guru bukanlah suatu hal yang dianggap final, tetapi sabagai tahapan untuk memacu lebih tinggi kinerja dan kualitas guru dalam memberikan layanan terbaik kepada pelanggannya.
Alternatif peningkatan kesejahteraan dapat dilakukan secara lebih adil melalui evaluasi kinerja guru. Guru yang memiliki prestasi dan kinerja baik, maka dialah yang layak untuk diberikan tunjangan yang lebih besar. Dengan demikian, maka preestasi akan menjadi suatu hal yang kompetitif baik diantara guru maupun antara profesi guru dengan profesi lainnya.
Perkembangan profesi guru prajabatan melalui PPG dengan system konkuren sebenarnya telah memposisikan guru sebagai profesi yang minim dengan altruisme. Dengan hanya mengikuti 2 semester setelah selesai dalam bidang studi masing-masing, maka seseorang dapat menjadi guru. Padahal untuk menjadi guru harus didasari oleh niat yang kuat untuk menjadi guru. Artinya dari awal kuliah ia harus dibiasakan berperilaku seperti guru. Guru baginya adalah profesi yang terpilih dan bukan sisa pilihan karena ia susah mencari pekerjaan di bidang lainnya. Terlebih bagi guru SD dan TK yang sangat kental dengan interaksi pedagogis dan bukan guru mata pelajaran tetapi guru kelas.
Keprofesian guru tidak akan didapatkan begitu saja dengan mengikuti keterampilan pedagogik, tetapi lebih dari itu harus dibina dan dikembangkan dalam kurun waktu yang cukup lama setingkat S1. Dalam hal ini penulis berpendapat bahwa profesi guru harus dilakukan dengan jalur consecutive bukan concurrent.
Apabila proses sertifikasi dalam jabatan dan prajabatan terus dilangsungkan, maka peningkatan profesionalisme guru diduga akan muncul bukan karena keinginan dari dirinya semata tetapi lebih pada memenuhi tuntutan stakeholder pendidikan, karena telah banyak dana Negara yang dialokasikan untuk mendanai program sertifikasi ini.
K. KESIMPULAN
1. Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentangSetifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Tahun 2009 ini merupakan tahun ketiga pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan. Landasan yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2009 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
2. Pada awalnya program sertifikasi dirancang dalam bentuk uji kompetensi secara langsung (tes tindakan dan tes tulis), namun dalam perkembangannya terjadi modifikasi bentuk yang pada akhirnya sampai saat ini terjadi tiga bentuk sertifikasi, yaitu: (1) sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio, (2) Sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan, dan (3) sertifikasi guru prajabatan melalui pendidikan profesi guru (PPG).
3. Sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio adalah proses pemberian sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan melalui penilaian dokumen prestasi yang telah dimiliki guru selama mengajar yang didasarkan pada Permendiknas Nomor 18 tahun 2007.
4. Sertifikasi guru prajabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah proses pemberian sertifikat bagi guru baru yang akan ditempatkan sebagaimana kebutuhan pengangkatan.
5. PPG belum diketahui sosok utuhnya, karena masing-masing perguruan tinggi yang ditunjuk sedang mengembangkan dan menguji cobanya.
6. Sertifikasi guru prajabatan tidak saja untuk mensejahterakan guru, tetapi juga mengarah pada upaya peningkatan mutu pendidikan. Meningkatnya kesejahteraan guru diharapkan akan lebih mengkonsentrasikan dan menguatkan komitmen guru terhadap profesinya.
7. Analisis terhadap proses sertifikasi guru prajabatan melalui portofolio menunjukkan bahwa guru-guru menyiapkan banyak bahan/dokumen untuk dijadikan sebagai bahan penilaian portofolio. Tidak jarang guru yang seketika itu membuat berbagai dokumen, padahal di kesehariannya tidak pernah dilakukan.
8. Agak berbeda dengan sertifikasi guru dalam jabatan yang dilakukan melalui pendidikan profesi guru (PPG). Model ini dinilai lebih memberikan jaminan untuk terealisasinya profesionalitas guru setelah mengikuti program PPG, dengan syarat implementasi PPG dilakukan secara professional, bukan sekedar menggugurkan formalitas saja.
9. Peningkatan mutu guru di sekolah sekolah, program sertifikasi saat ini, khususnya melalui penilaian fortofolio, diduga belum mampu meningkatkan profesionalitas guru.
10. Dampak lebih jauh dari program sertifikasi guru dalam jabatan ini sedikit banyak akan mulai meningkatkan mutu pendidikan melalui semakin kuatnya tuntutan profesionalitas terhadap profesi guru
11. Alternatif peningkatan kesejahteraan dapat dilakukan secara lebih adil melalui evaluasi kinerja guru. Guru yang memiliki prestasi dan kinerja baik, maka dialah yang layak untuk diberikan tunjangan yang lebih besar.
12. Bahwa sertifikasi guru adalah harga mutlak untuk meningkatkan kompetensi guru
13. Namun dalam pelaksanaannya harus dilakukan pengawasan sehingga apa yang diinginkan dari program sertifikasi dapat tercapai dengan baik.
14. Dengan sertifikasi yang baik maka mutu pendidikan dapat ditingkatkan
DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Jenderal PMPTK. 2008. Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008; Buku 1 Pedoman Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Melalui Penilaian Portofolio. Jakarta: Depdiknas.
Direktorat Jenderal PMPTK. 2008. Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008; Buku 3 Pedoman Penyusunan Portofolio. Jakarta: Depdiknas.
Direktorat Jenderal PMPTK. 2008. Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008; Buku 6 Pedoman Penyelenggaraan Program Sertifikasi Guru dalam Jabatan Melalui Jalur Pendidikan. Jakarta: Depdiknas.
Direktorat Jenderal PMPTK. 2008. Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008; Buku 7 Rambu-rambu Penyusunan Kurikulum Sertitfikasi Guru dalam Jabatan Melalui Jalur Pendidikan. Jakarta: Depdiknas.
http://tunasnyaoemarbakrie.blogspot.com/2008/09/sertifikasi-untuk-peningkatan-mutu.html
http://www.psb-psma.org/content/blog/sertifikasi-guru
PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
A. Latar Belakang
Hasil penelitian United Nation Development Programe (UNDP) pada tahun 2007 tentang Indeks Pengembangan Manusia menyatakan Indonesia berada pada peringkat ke-107 dari 177 negara yang diteliti (http://mediaindonesia.com/index.php?ar id=NDMOjY=, diakses 7 Desember 2008). Indonesia memperoleh indeks 0,728. Dan jika Indonesia dibanding dengan negara-negara ASEAN yang dilibatkan dalam penelitian, Indonesia berada pada peringkat ke-7 dari sembilan negara ASEAN. Salah satu unsur utama dalam penentuan komposit Indeks Pengembangan Manusia ialah tingkat pengetahuan bangsa atau pendidikan bangsa. Peringkat Indonesia yang rendah dalam kualitas sumber daya manusia ini adalah gambaran mutu pendidikan Indonesia yang rendah.
Keterpurukan mutu pendidikan di Indonesia juga dinyatakan oleh United Nation Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO)-Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengurus bidang pendidikan. Menurut Badan PBB itu, peringkat Indonesia dalam bidang pendidikan pada tahun 2007 adalah 62 di antara 130 negara di dunia. Education development index (EDI) Indonesia adalah 0.935, di bawah Malaysia (0.945) dan Brunei Darussalam (0.965).
Rendahnya mutu pendidikan di Indonesia juga tercermin dari daya saing di tingkat internasional. Daya saing Indonesia menurut Wordl Economic Forum, 2007-2008, berada di level 54 dari 131 negara. Jauh di bawah peringkat daya saing sesama negara ASEAN seperti Malaysia yang berada di urutan ke-21 dan Singapura pada urutan ke-7.
Salah satu penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia adalah komponen mutu guru. Rendahnya profesionalitas guru di Indonesia dapat dilihat dari kelayakan guru mengajar. Menurut Balitbang Depdiknas, guru-guru yang layak mengajar untuk tingkat SD baik negeri maupun swasta ternyata hanya 28,94%. Guru SMP negeri 54,12%, swasta 60,99%, guru SMA negeri 65,29%, swasta 64,73%, guru SMK negeri 55,91 %, swasta 58,26 %.
Salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan rendahnya kualitas guru ini adalah dengan mengadakan sertifikasi. Dengan adanya sertifikasi, pemerintah berharap kinerja guru akan meningkat dan pada gilirannya mutu pendidikan nasional akan meningkat pula.
Undang‐Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S‐1) atau diploma empat (D‐IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang‐undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Lebih lanjut Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru tersebut mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Diharapkan agar guru sebagai tenaga profesional dapat berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dan berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentangSetifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Tahun 2009 ini merupakan tahun ketiga pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan. Landasan yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2009 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Oleh karena itu, ada beberapa perubahan mendasar dalam proses penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2009. Jumlah sasaran peserta sertifikasi guru setiap tahunnya ditentukan oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional. Tahapan pelaksanaan sertifikasi guru dimulai dengan pembentukan panitia pelaksanaan sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pemberian kuota kepada dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, dan penetapan peserta oleh dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota. Agar seluruh instansi yaitu dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, LPMP dan unsur terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru, maka perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.
B. Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah sebagai berikut:
1. Undang‐Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
7. Keputusan Mendiknas tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.
C. Tujuan
Pedoman penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan ini mempunyai tujuan sebagai berikut:
1. Sebagai bahan acuan bagi pihak terkait dalam melakukan proses penetapan peserta sertifikasi guru secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Memberikan informasi kepada masyarakat luas agar dapat memantau pelaksanaan penetapan peserta sertifikasi guru di wilayahnya.
3. menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik professional
4. meningkatkan proses dan hasil pembelajaran
5. meningkatkan kesejahteraan guru
6. meningkatkan martabat guru; dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
Pendidikan yang bermutu merupakan syarat utama untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang maju, modern dan sejahtera (Jalal, 2007:1). Tidak ada satu pun bangsa di dunia ini yang maju, modern, dan sejahtera yang tidak memiliki sistem dan praktik pendidikan yang bermutu. Di lain pihak, pendidikan yang bermutu sangat tergantung pada keberadaan guru yang bermutu, yakni guru yang profesional, sejahtera dan bermartabat. Sebagaimana yang telah diterapkan di negara lain seperti Singapore, Korea Selatan, Jepang, dan Amerika Serikat, pemerintah Indonesia juga melakukan intervensi langsung terhadap peningkatan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan melalui UU.no 14 tahun 2005, yang lebih dikenal dengan UU Guru dan Dosen, dalam bentuk sertifikasi guru.
D. Sasaran
Sasaran Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi guru ini adalah pihak yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan, yaitu:
1. Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru1;
2. Dinas Pendidikan Provinsi;
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
4. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan;
5. Pengawas Sekolah;
6. Kepala Sekolah;
7. Guru; dan
8. Masyarakat.
E. Ruang Lingkup
Pedoman ini memberikan informasi kepada semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru tentang beberapa hal sebagai berikut:
1. jumlah sasaran nasional;
2. perhitungan kuota peserta;
3. persyaratan peserta;
4. proses penetapan peserta sertifikasi guru;
5. mekanisme pendaftaran peserta;
6. prosedur operasional standar; dan
7. jadwal pelaksanaan.
F. Bentuk Sertifikasi Guru
Perkembangan dari awal pengajuan program sertifikasi sampai pada implementasi program tersebut telah mengalami banyak modifikasi bentuk program. Pada awalnya program sertifikasi dirancang dalam bentuk uji kompetensi secara langsung (tes tindakan dan tes tulis), namun dalam perkembangannya terjadi modifikasi bentuk yang pada akhirnya sampai saat ini terjadi tiga bentuk sertifikasi, yaitu: (1) sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio, (2) Sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan, dan (3) sertifikasi guru prajabatan melalui pendidikan profesi guru (PPG). Khusus untuk bentuk yang ketiga baru diujicobakan di beberapa perguruan tinggi, termasuk UPI, sedangkan dua bentuk yang pertama sudah dilangsungkan lebih awal.
Sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio adalah proses pemberian sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan melalui penilaian dokumen prestasi yang telah dimiliki guru selama mengajar yang didasarkan pada Permendiknas Nomor 18 tahun 2007.
Gambar 1. Alur Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melalui Penilaian Portofolio.
Sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan adalah proses pemberian sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan melalui pendidikan selama-lamanya 2 semester yang didasarkan pada Permendiknas Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan.
Gambar 2 Alur Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan
Sertifikasi guru prajabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah proses pemberian sertifikat bagi guru baru yang akan ditempatkan sebagaimana kebutuhan pengangkatan. Proses ini dilakukan melalui pendidikan selama 2 semester atau 1 tahun pada perguruan tinggi yang ditunjuk oleh pemerintah. Orientasi PPG adalah pendalaman kemampuan professional dengan praktek langsung selama satu semester di lapangan apabila peserta adalah dari lulusan tenaga pendidik yang sesuai. Sedangkan untuk peserta PPG yang kualifikasinya kurang bersesuaian dengan bidang guru, maka pelaksanaan akan dilakukan selama satu tahun. Dengan jumlah sks sebanyak 36 sks.
PPG belum diketahui sosok utuhnya, karena masing-masing perguruan tinggi yang ditunjuk sedang mengembangkan dan menguji cobanya.
G. Tinjauan Penilaian Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Melalui Fortofolio dan Pendidikan Profesi Guru
Sertifikasi guru prajabatan tidak saja untuk mensejahterakan guru, tetapi juga mengarah pada upaya peningkatan mutu pendidikan. Meningkatnya kesejahteraan guru diharapkan akan lebih mengkonsentrasikan dan menguatkan komitmen guru terhadap profesinya. Dengan begitu, layanan pembelajaran dapat lebih terjamin.
Asumsi di atas memang tidak dapat dipungkiri sebagai suatu hal yang benar adanya, namun kebenarannya tidak bersifat mutlak. Pada sebagian orang hal tersebut akan berlaku, sedangkan pada sebagiannya lagi tidak berlaku.
Analisis terhadap proses sertifikasi guru prajabatan melalui portofolio menunjukkan bahwa guru-guru menyiapkan banyak bahan/dokumen untuk dijadikan sebagai bahan penilaian portofolio. Tidak jarang guru yang seketika itu membuat berbagai dokumen, padahal di kesehariannya tidak pernah dilakukan. Banyak guru mengikuti seminar pendidikan dimana-mana, baik pada level nasional, propinsi, maupun kab./kota. Padahal sebelum program sertifikasi berlangsung, mereka tidak memiliki minat yang besar untuk mengikuti seminar atau pelatihan.
Mengikuti kegiatan seminar/diklat hanya jika ditugaskan oleh kepala sekolah atau kepala dinas, membuat dokumen pembelajaran hanya jika akan diperiksa oleh pengawas atau kepala sekolah. Artinya, perilaku yang menetapnya sebagai guru tidak juga berubah melalui keberadaan program sertifikasi guru. Bahkan dampak negatif dari hal ini adalah setelah ia lulus, maka kelulusannya dianggap sebagai titik klimaks/puncak dari profesinya, sehingga tidak lagi ada aktifitas yang berorientasi pada kebermutuan layanan pembelajaran.
Penilaian portofolio secara kasat mata tidak akan meningkatkan kompetensi guru dalam memberikan layanan pembelajaran. Kemampuan seorang guru dalam memberikan layanan yang lebih professional akan terjadi manakala ia; (1) mengalami perubahan paradigma berpikir mengenai profesinya, (2) kemampuan teknis pembelajaran dikembangkan secara intensif, dan (3) komitmennya sebagai guru dibina melalui proses interaksi keteladanan dan reward and punishment system yang adil. Proses-proses tersebut tidak tercermin dalam proses penilaian portofolio, sehingga ke depan perlu dipikirkan bagaimana sertfikasi ini bukan sesuatu yang final/akhir bagi profesi keguruan. Atau bagaimana guru yang telah lulus sertifikasi mempersepsi bahwa kelulusan sertifikasi sebagai gerbang awal utuk meningkatkan layanan pembelajaran kepada peserta didiknya.
Agak berbeda dengan sertifikasi guru dalam jabatan yang dilakukan melalui pendidikan profesi guru (PPG). Model ini dinilai lebih memberikan jaminan untuk terealisasinya profesionalitas guru setelah mengikuti program PPG, dengan syarat implementasi PPG dilakukan secara professional, bukan sekedar menggugurkan formalitas saja. Persoalan dalam sertifikasi guru dalam jabatan melalui pendidikan profesi ada dua, yaitu (1) bagaimana guru tidak mengganggu layanan pembelajaran di sekolah ketika guru harus meninggalkan kelas untuk mengikuti program sertifikasi, dan (2) bagaiamana guru yang mengikuti PPG mendapatkan pengalaman yang bermakna dari proses PPG itu sendiri. Jika kedua masalah ini dapat ditangani, maka PPG dalam jabatan betul-betul akan meningkatkan mutu pendidikan.
H. GAGASAN PEMECAHAN MASALAH
Jenjang pendidikan guru yang harus S1 atau sarjana sebagaimana yang diamanatkan UU no. 14 tahun 2005 pasal 9 tentang kualifikasi akademis. Pada sisi lain kompetensi guru jika dihubungkan dengan komponen portofolio dalam uji kompetensi mengandung 9 variable, yaitu: pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar,perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; penilaian dari atasan dan pengawas; prestasi akademik; karya pengembangan profesi; keikutsertaan dalam forum ilmiah; pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
I. Hipotesis Mengenai Hasil dan Dampak Program Sertifikasi Guru
Peningkatan mutu guru di sekolah sekolah, program sertifikasi saat ini, khususnya melalui penilaian fortofolio, diduga belum mampu meningkatkan profesionalitas guru. Hasil yang sangat tampak adalah guru menjadi lebih sejahtera dan kesejahteraannya tidak serta merta menjadikan guru sebagai orang yang menjadi semakin professional. Bahkan dalam kasus-kasus tertentu, guru-guru menjadi semakin sibuk dengan usaha yang didanai dari tunjangan sertifikasi yang didapatnya atau menjadi lebih komsumtif dalam kehidupannya.
Dampak lebih jauh dari program sertifikasi guru dalam jabatan ini sedikit banyak akan mulai meningkatkan mutu pendidikan melalui semakin kuatnya tuntutan profesionalitas terhadap profesi guru, khususnya dari masyarakat penerima jasa layanan guru baik yang langsung (peserta didik) maupun yang tidak langsung (orang tua, LSM, pemerintah, dan lain sebagainya).
J. Telaah Ke depan Mengenai Sertifikasi Guru
Ke depan, sertifikasi guru harus diposisikan sebagai kendali mutu. Sertifikat professional diberikan kepada mereka yang memiliki kinerja unggul dan secara periodik, kinerja guru dievaluasi dan dikembangkan. Dengan demikian sertifikasi guru bukanlah suatu hal yang dianggap final, tetapi sabagai tahapan untuk memacu lebih tinggi kinerja dan kualitas guru dalam memberikan layanan terbaik kepada pelanggannya.
Alternatif peningkatan kesejahteraan dapat dilakukan secara lebih adil melalui evaluasi kinerja guru. Guru yang memiliki prestasi dan kinerja baik, maka dialah yang layak untuk diberikan tunjangan yang lebih besar. Dengan demikian, maka preestasi akan menjadi suatu hal yang kompetitif baik diantara guru maupun antara profesi guru dengan profesi lainnya.
Perkembangan profesi guru prajabatan melalui PPG dengan system konkuren sebenarnya telah memposisikan guru sebagai profesi yang minim dengan altruisme. Dengan hanya mengikuti 2 semester setelah selesai dalam bidang studi masing-masing, maka seseorang dapat menjadi guru. Padahal untuk menjadi guru harus didasari oleh niat yang kuat untuk menjadi guru. Artinya dari awal kuliah ia harus dibiasakan berperilaku seperti guru. Guru baginya adalah profesi yang terpilih dan bukan sisa pilihan karena ia susah mencari pekerjaan di bidang lainnya. Terlebih bagi guru SD dan TK yang sangat kental dengan interaksi pedagogis dan bukan guru mata pelajaran tetapi guru kelas.
Keprofesian guru tidak akan didapatkan begitu saja dengan mengikuti keterampilan pedagogik, tetapi lebih dari itu harus dibina dan dikembangkan dalam kurun waktu yang cukup lama setingkat S1. Dalam hal ini penulis berpendapat bahwa profesi guru harus dilakukan dengan jalur consecutive bukan concurrent.
Apabila proses sertifikasi dalam jabatan dan prajabatan terus dilangsungkan, maka peningkatan profesionalisme guru diduga akan muncul bukan karena keinginan dari dirinya semata tetapi lebih pada memenuhi tuntutan stakeholder pendidikan, karena telah banyak dana Negara yang dialokasikan untuk mendanai program sertifikasi ini.
K. KESIMPULAN
1. Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentangSetifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Tahun 2009 ini merupakan tahun ketiga pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan. Landasan yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2009 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
2. Pada awalnya program sertifikasi dirancang dalam bentuk uji kompetensi secara langsung (tes tindakan dan tes tulis), namun dalam perkembangannya terjadi modifikasi bentuk yang pada akhirnya sampai saat ini terjadi tiga bentuk sertifikasi, yaitu: (1) sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio, (2) Sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan, dan (3) sertifikasi guru prajabatan melalui pendidikan profesi guru (PPG).
3. Sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio adalah proses pemberian sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan melalui penilaian dokumen prestasi yang telah dimiliki guru selama mengajar yang didasarkan pada Permendiknas Nomor 18 tahun 2007.
4. Sertifikasi guru prajabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah proses pemberian sertifikat bagi guru baru yang akan ditempatkan sebagaimana kebutuhan pengangkatan.
5. PPG belum diketahui sosok utuhnya, karena masing-masing perguruan tinggi yang ditunjuk sedang mengembangkan dan menguji cobanya.
6. Sertifikasi guru prajabatan tidak saja untuk mensejahterakan guru, tetapi juga mengarah pada upaya peningkatan mutu pendidikan. Meningkatnya kesejahteraan guru diharapkan akan lebih mengkonsentrasikan dan menguatkan komitmen guru terhadap profesinya.
7. Analisis terhadap proses sertifikasi guru prajabatan melalui portofolio menunjukkan bahwa guru-guru menyiapkan banyak bahan/dokumen untuk dijadikan sebagai bahan penilaian portofolio. Tidak jarang guru yang seketika itu membuat berbagai dokumen, padahal di kesehariannya tidak pernah dilakukan.
8. Agak berbeda dengan sertifikasi guru dalam jabatan yang dilakukan melalui pendidikan profesi guru (PPG). Model ini dinilai lebih memberikan jaminan untuk terealisasinya profesionalitas guru setelah mengikuti program PPG, dengan syarat implementasi PPG dilakukan secara professional, bukan sekedar menggugurkan formalitas saja.
9. Peningkatan mutu guru di sekolah sekolah, program sertifikasi saat ini, khususnya melalui penilaian fortofolio, diduga belum mampu meningkatkan profesionalitas guru.
10. Dampak lebih jauh dari program sertifikasi guru dalam jabatan ini sedikit banyak akan mulai meningkatkan mutu pendidikan melalui semakin kuatnya tuntutan profesionalitas terhadap profesi guru
11. Alternatif peningkatan kesejahteraan dapat dilakukan secara lebih adil melalui evaluasi kinerja guru. Guru yang memiliki prestasi dan kinerja baik, maka dialah yang layak untuk diberikan tunjangan yang lebih besar.
12. Bahwa sertifikasi guru adalah harga mutlak untuk meningkatkan kompetensi guru
13. Namun dalam pelaksanaannya harus dilakukan pengawasan sehingga apa yang diinginkan dari program sertifikasi dapat tercapai dengan baik.
14. Dengan sertifikasi yang baik maka mutu pendidikan dapat ditingkatkan
DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Jenderal PMPTK. 2008. Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008; Buku 1 Pedoman Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Melalui Penilaian Portofolio. Jakarta: Depdiknas.
Direktorat Jenderal PMPTK. 2008. Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008; Buku 3 Pedoman Penyusunan Portofolio. Jakarta: Depdiknas.
Direktorat Jenderal PMPTK. 2008. Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008; Buku 6 Pedoman Penyelenggaraan Program Sertifikasi Guru dalam Jabatan Melalui Jalur Pendidikan. Jakarta: Depdiknas.
Direktorat Jenderal PMPTK. 2008. Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008; Buku 7 Rambu-rambu Penyusunan Kurikulum Sertitfikasi Guru dalam Jabatan Melalui Jalur Pendidikan. Jakarta: Depdiknas.
http://tunasnyaoemarbakrie.blogspot.com/2008/09/sertifikasi-untuk-peningkatan-mutu.html
http://www.psb-psma.org/content/blog/sertifikasi-guru
model evaluasi kurikulum
MODEL-MODEL EVALUASI KURIKULUM
A. Evaluasi Model Penelitian
Model evaluasi kurikulum yang menggunakan model penelitian didasarkan atas teori dan metode tes psikologis serta eksperimen lapangan.
Tes psikologis atau tes psikometrik pada umumnya mempunyai dua bentuk, yaitu tes intelegensi yang ditujukan untuk mengukur kemampuan bawaan serta hasil belajar yang mengukur perilaku skolastik.
Eksperimen lapangan dalam pendidikan, dimulai tahun1930 dengan menggunakan metode yang biasa digunakan dalam penelitian botani pertanian. Model eksperimen dalam pertanian dapat digunakan dalam pendidikan, anak dapat diumpamakan seperti benih, sedang kurikulum serta berbagai fasilitas serta system sekolah dapat disamakan dengan tanah dan pemeliharaannya. Untuk mengetahui tingkat kemampuan anak serta hasil yang dicapai dapat digunakan test (pre test dan post tes). Tes adalah teknik penelitian yang biasa digunakan untuk mengukur kemampuan siswa dalam pencapaian suatu kompetensi tertentu, melalui pengolahan secara kuantitatif yang hasilnya berbentuk angka. Berdasarkan angka itulah selanjutnya ditafsirkan tingkat penguasaan kompetensi siswa.
Salah satu pendekatan dalam evaluasi yang menggunakan eksperimen lapangan adalah mengadakan pembandingan antara dua macam kelompok anak, umpamanya yang menggunakan dua metode belajar yang berbeda. Rancangan penelitian lapangan ini membutuhkan persiapan yang sangat teliti dan rinci. Besarnya sampel, variabel yang terkontrol , hipotesis, treatment, tes hasil belajar dan sebagainya, perlllu dirumuskan secara tepat dan rinci.
Beberapa kesulitan yang dihadapi dalam eksperimen lapangan yaitu:
1. Kesulitan administrative, sedikit sekali sekolah yang bersedia dijadikan sekolah eksperimen.
2. Masalah teknis dan logis, yaitu kesulitan menciptakan kondisi kelas yang sama untuk kelompok-kelompok yang diuji.
3. Sukar untuk mencampurkan guru-guru untuk mengajar pada kelompok eksperimen dengan kelompok kontrol,
4. Ada keterbatasan mengenai manipulasi eksperimen yang dapat dilakukan.
B. Evaluasi Model Objektif
Evaluasi model objektif (model tujuan) berasal dari Amerika Serikat. Perbedaan model objektif dengan model komparatif ada dalam dua hal :
1) Dalam model objektif evaluasi merupakan bagian yang sangat penting dari proses pengembangan kurikulum.
2) Kurikulum tidak dibandingkan dengan kurikulum lain tetapi diukur dengan seperangkat objektif ( tujuan khusus )
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh tim pengembang model objektif, yaitu:
1. Ada kesepakatan tentang tujuan-tujuan kurikulum.
2. Merumuskan tujuan-tujuan tersebut dalam perbuatan siswa.
3. Menyusun materi kurikulum yang sesuai dengan tujuan tersebut.
4. Mengukur kesesuaian antara perilaku siswa dengan hasil yang diinginkan.
Pendekatan ini yang digunakan oleh Ralph Tylor (1930) dalam menyusun tes dengan titik tolak pada perumusan tujuan tes, sebagai asal mula pendekatan sistem (system approach). Pada tahun 1950-an Benyamin S. Bloom dengan kawan-kawannya menyusun klasifikasi sistem tujuan yang meliputi daerah-daerah belajar (cognitive domain). Mereka membagi proses mental yang berhubungan dengan belajar tersebut dalam 6 kategori, yaitu (1) knowledge, (2) comprehension, (3) application, (4) analysis, (5) synthesis, dan (6) evaluation.
Dasar-dasar teori Tylor dan Bloom menjadi prinsip sentral dalam berbagai rancangan kurikulum dan mencapai puncaknya dalam sistem belajar berprogram dan sistem intruksional. Sistem pengajaran yang terkenal adalah IPI (Individually Prescribed Instruction). Suatu program yang dikembangkan oleh Learning Research And Develovment Centre Universitas Pittsburg. Dalam IPI anak mengikuti kurikulum yang memiliki 7 unsur :
1) Tujuan-tujuan pengajaran yang disusun dalam daerah-daerah, tingkat-tingkat dan nit-unit.
2) Suatu prosedur program testing.
3) Pedoman prosedur penulisan.
4) Materi dan alat pengajaran.
5) Kegiatan guru dalam kelas.
6) Kegiatan murid dalam kelas.
7) Prosedur pengelolaan kelas.
C. Evaluasi Model Campuran Multivariasi
Evaluasi model perbandingan dan model Tylor dan Bloom melahirkan evaluasi model campuran multivariasi, yaitu strategi evaluasi yang menyatukan unsur-unsur dari kedua pendekatan tersebut.
Seperti halnya pada eksperimen lapangan serta usaha-usaha awal dari Tylor dan Bloom, metode tersebut masuk ke bidang kurikulum dari proyek evaluasi. Metode-metode tersebut masuk ke bidang kurikulum setelah computer dan program paket berkembang yaitu tahun 1960.
Langkah-langkah model multivariasi adalah sebagai berikut:
1) Mencari sekolah yang berminat untuk dievaluasi/diteliti.
2) Pelaksanaan program. Bila tidak ada pencampuran sekolah tekanannya pada partisipasi yang optimal,
3) Sementara tim penyusun tujuan yang meliputi semua tujuan dari pengajaran umpamanya dengan metode global dan metode unsur, dapat disiapkan tes tambahan.
4) Bila semua informasi yang diharapkan telah terkumpul, maka mulailah pekerjaan computer,
5) Tipe analisis dapat juga digunakan untuk mengukur pengaruh bersama dari beberapa variabel yang berbeda.
Beberapa kesulitan yang dihadapi dalam model campuran multivariasi, yaitu:
1. Diharapkan memberikan tes statistik yang signifikan.
2. Terlalu banyaknya variabel yang perlu dihitung pada suatu saat, kemampuan komputer hanya 40 variabel, sedangkan dengan model ini dapat dikumpulkan sampai 300 variabel.
3. Meskipun model multivariasi telah mengurangi masalah control berkenaan dengan eksperimen lapangan tetapi tetap menghadapi masalah-masalah pembandingan.
D. Model EPIC ( Evaluation Program for Innovative Curriculums)
Model EPIC menggambarkan keseluruhan program evaluasi dalam sebuah kubus. Kubus tersebut mempunyai tiga bidang, yaitu:
1. Behavior (perlakuan) yang menjadi sasaran pendidikan yang meliputi perilaku cognitive, affective dan psychomotor.
2. Instruction (pengajaran) yang meliputi organization, content, method, facilitiesand cost.
3. Kelembagaan yang meliputi student, teacher, administrator, educational specialist, family and community
E. Model CIPP (Context, Input, Process dan Product)
Model CIPP (Context, Input, Process dan Product) yang bertitik tolak pada pandangan bahwa keberhasilan progran pendidikan dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti : karakteristik peserta didik dan lingkungan, tujuan program dan peralatan yang digunakan, prosedur dan mekanisme pelaksanaan program itu sendiri. Evaluasi model ini bermaksud membandingkan kinerja (performance) dari berbagai dimensi program dengan sejumlah kriteria tertentu, untuk akhirnya sampai pada deskripsi dan judgment mengenai kekuatan dan kelemahan program yang dievaluasi. Model ini kembangkan oleh Stufflebeam (1972) menggolongkan program pendidikan atas empat dimensi, yaitu : Context, Input, Process dan Product. Menurut model ini keempat dimensi program tersebut perlu dievaluasi sebelum, selama dan sesudah program pendidikan dikembangkan. Penjelasan singkat dari keempat dimensi tersebut adalah, sebagai berikut :
1. Context; yaitu situasi atau latar belakang yang mempengaruhi jenis-jenis tujuan dan strategi pendidikan yang akan dikembangkan dalam program yang bersangkutan, seperti : kebijakan departemen atau unit kerja yang bersangkutan, sasaran yang ingin dicapai oleh unit kerja dalam kurun waktu tertentu, masalah ketenagaan yang dihadapi dalam unit kerja yang bersangkutan, dan sebagainya.
2. Input; bahan, peralatan, fasilitas yang disiapkan untuk keperluan pendidikan, seperti : dokumen kurikulum, dan materi pembelajaran yang dikembangkan, staf pengajar, sarana dan pra sarana, media pendidikan yang digunakan dan sebagainya.
3. Process; pelaksanaan nyata dari program pendidikan tersebut, meliputi : pelaksanaan proses belajar mengajar, pelaksanaan evaluasi yang dilakukan oleh para pengajar, penglolaan program, dan lain-lain.
4. Product; keseluruhan hasil yang dicapai oleh program pendidikan, mencakup : jangka pendek dan jangka lebih panjang.
F. Model C – I – P – O – I
Model pendekatan ini diadopsi dari CIPP-nya Daniel L. Stufflebeam (1971) yang menyatakan bahwa evaluasi dapat membantu proses pengambilan keputusan dalam pengembangan program. Model pendekatan ini terdiri dari :
a. Context Evaluation (C); evaluasi untuk menganalisa problem dan kebutuhan dalam suatu sistem. Kegiatan evaluasi dimaksudkan untuk dilakukan dengan tidak melepaskan diri dari konteks yang membentuk sistem itu sendiri dalam upaya pencapaian tujuan program.
b. Inputs Evaluation (I); mengevaluasi strategi dan sumber-sumber yang diperlukan untuk mencapai tujuan program. Hasil input evaluation dapat membantu pengambil keputusan untuk memilih strategi dan sumber terbaik dalam keterbatasan tertentu untuk mencapai tujuan program
c. Process Evaluation (P); evaluasi dilakukan dengan maksud memonitor proses pelaksanaan program, apakah kegiatan berjalan sesuai dengan perencanaan sehingga mengarah pada pencapaian tujuan program.
d. Outputs Evaluation (O); evaluasi dimaksudkan untuk mengukur sampai seberapa jauh hasil yang diperoleh oleh program yang telah dikembangkan. Tentu saja, hasilnya dapat digunakan untuk mengambil keputusan apakah program diteruskan, diberhentikan atau secara total diubah.
e. Impacts Evaluation (I); evaluasi dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana program yang telah dikembangkan memberikan dampak yang positif dalam jangka waktu yang lebih panjang. Pemaparan di atas kiranya dapat digambarkan sebagai berikut:
CONTEXT
INPUTS
PROCESS
OUTPUTS
IMPACTS
G. Model I – P – O
Penerapan model I – P – O pada sistem pembelajaran kiranya dapat digambarkan sebagai berikut :
INPUT
PROCESS
OUT PUT
H. Model I – P – O – I
Penerapan model I – P – O – I pada sistem pembelajaran kiranya dapat digambarkan sebagai berikut :
INPUT
PROCESS
OUT PUTS
IMPACTS
I. Model 3 P (Program – Proses – Produk)
Model pendekatan ini merupakan model yang diadopsi dari model yang dikembangkan oleh Raka Joni (1981); esensi dari pendekatan evaluasi model ini, adalah sebagai berikut :
a. Evaluasi Program; yakni merupakan evaluasi yang lebih memfokuskan diri pada evaluasi perencanaan program, dengan demikian evaluasi dilakukan sebelum program dilaksanakan untuk menetapkan rasional kelompok sasaran (targetted groups) serta mengidentifikasi kebutuhan (needs assessment) dan potensi yang ada padanya di samping mengkaji dibelakang meja kesesuaian, perangkat kegiatan program dengan tujuan-tujuan yang ditetapkan untuk dicapai. Dengan demikian maka evaluasi perencanaan program merupakan bagian integral dari pada pengembangan program.
b. Evaluasi Proses yaitu evaluasi yang cenderung mengarah pada bentuk monitoring yang dilakukan pada saat kegiatan-kegiatan program berlangsung dan dimaksudkan untuk menjawab dua kelompok pertanyaan : apakah kegiatan-kegiatan program dilakukan atau diwujudkan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan di dalam desain program ? apakah program secara efektif mencapai kelompok sasaran yang telah ditetapkan ?. Model evaluasi ini sangat penting untuk pengembangan program sebab tidak dengan sendirinya pelaksanaan kegiatan-kegiatan program sesuai dengan tujuan serta niat yang semula ditetapkan. Dalam bahasa analisis sistem, evaluasi ini dinamakan evaluasi proses.
c. Evaluasi Produk merupakan evaluasi terhadap aspek hasil ditujukan kepada pencapaian tujuan program baik jangka pendek (hasil antara), maupun jangka panjang (hasil akhir). Maka, yang hendak dinilai adanya kesesuaian antara tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dengan hasil-hasil yang diperoleh. Di samping itu hasil-hasil sampingan baik yang dikehendaki maupun yang tidak dikehendaki, dapat dideteksi melalui evaluasi ini.
PENUTUP
1. Model evaluasi kurikulum yang menggunakan model penelitian didasarkan atas teori dan metode tes psikologis serta eksperimen lapangan.
- Tes psikologis atau tes psikometrik pada umumnya mempunyai dua bentuk, yaitu tes intelegensi yang ditujukan untuk mengukur kemampuan bawaan serta hasil belajar yang mengukur perilaku skolastik.
- Eksperimen lapangan dalam pendidikan, dimulai tahun1930 dengan menggunakan metode yang biasa digunakan dalam penelitian botani pertanian.
2. Evaluasi model objektif (model tujuan) berasal dari Amerika Serikat. Perbedaan model objektif dengan model komparatif ada dalam dua hal :
- Dalam model objektif evaluasi merupakan bagian yang sangat penting dari proses pengembangan kurikulum.
- Kurikulum tidak dibandingkan dengan kurikulum lain tetapi diukur dengan seperangkat objektif ( tujuan khusus )
3. Langkah-langkah model multivariasi adalah sebagai berikut:
- Mencari sekolah yang berminat untuk dievaluasi/diteliti.
- Pelaksanaan program. Bila tidak ada pencampuran sekolah tekanannya pada partisipasi yang optimal,
- Sementara tim penyusun tujuan yang meliputi semua tujuan dari pengajaran umpamanya dengan metode global dan metode unsur, dapat disiapkan tes tambahan.
- Bila semua informasi yang diharapkan telah terkumpul, maka mulailah pekerjaan computer,
- Tipe analisis dapat juga digunakan untuk mengukur pengaruh bersama dari beberapa variabel yang berbeda.
4. Model EPIC menggambarkan keseluruhan program evaluasi dalam sebuah kubus. Kubus tersebut mempunyai tiga bidang, yaitu:
- Behavior (perlakuan) yang menjadi sasaran pendidikan yang meliputi perilaku cognitive, affective dan psychomotor.
- Instruction (pengajaran) yang meliputi organization, content, method, facilitiesand cost.
- Kelembagaan yang meliputi student, teacher, administrator, educational specialist, family and community
5. Model CIPP (Context, Input, Process dan Product) yang bertitik tolak pada pandangan bahwa keberhasilan progran pendidikan dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti : karakteristik peserta didik dan lingkungan, tujuan program dan peralatan yang digunakan, prosedur dan mekanisme pelaksanaan program itu sendiri.
6. Model CIPOI diadopsi dari CIPP-nya Daniel L. Stufflebeam (1971) yang menyatakan bahwa evaluasi dapat membantu proses pengambilan keputusan dalam pengembangan program. Yaitu: Context, Inputs, Process, Outputs dan Impacts
7. Model 3 p ini merupakan model yang diadopsi dari model yang dikembangkan oleh Raka Joni (1981); esensi dari pendekatan evaluasi model ini, adalah sebagai berikut :
- Evaluasi Program
- Evaluasi Proses
- Evaluasi Produk
DAFTAR PUSTAKA
http://bundaati.blogspot.com/2009_07_01_archive.html
http://makalahkumakalahmu.wordpress.com/2008/10/31/evaluasi-kurikulum/
Sanjaya, Wina, 2008, Kurikulum dan Pembelajaran, Bandung; Kencana Prenada Media Group
Sukmadinata, Nana Syaodih, 1997. Pengembangan Kurikulum. Teori dan Praktek. Bandung: P.T. Remaja Rosda Karya
A. Evaluasi Model Penelitian
Model evaluasi kurikulum yang menggunakan model penelitian didasarkan atas teori dan metode tes psikologis serta eksperimen lapangan.
Tes psikologis atau tes psikometrik pada umumnya mempunyai dua bentuk, yaitu tes intelegensi yang ditujukan untuk mengukur kemampuan bawaan serta hasil belajar yang mengukur perilaku skolastik.
Eksperimen lapangan dalam pendidikan, dimulai tahun1930 dengan menggunakan metode yang biasa digunakan dalam penelitian botani pertanian. Model eksperimen dalam pertanian dapat digunakan dalam pendidikan, anak dapat diumpamakan seperti benih, sedang kurikulum serta berbagai fasilitas serta system sekolah dapat disamakan dengan tanah dan pemeliharaannya. Untuk mengetahui tingkat kemampuan anak serta hasil yang dicapai dapat digunakan test (pre test dan post tes). Tes adalah teknik penelitian yang biasa digunakan untuk mengukur kemampuan siswa dalam pencapaian suatu kompetensi tertentu, melalui pengolahan secara kuantitatif yang hasilnya berbentuk angka. Berdasarkan angka itulah selanjutnya ditafsirkan tingkat penguasaan kompetensi siswa.
Salah satu pendekatan dalam evaluasi yang menggunakan eksperimen lapangan adalah mengadakan pembandingan antara dua macam kelompok anak, umpamanya yang menggunakan dua metode belajar yang berbeda. Rancangan penelitian lapangan ini membutuhkan persiapan yang sangat teliti dan rinci. Besarnya sampel, variabel yang terkontrol , hipotesis, treatment, tes hasil belajar dan sebagainya, perlllu dirumuskan secara tepat dan rinci.
Beberapa kesulitan yang dihadapi dalam eksperimen lapangan yaitu:
1. Kesulitan administrative, sedikit sekali sekolah yang bersedia dijadikan sekolah eksperimen.
2. Masalah teknis dan logis, yaitu kesulitan menciptakan kondisi kelas yang sama untuk kelompok-kelompok yang diuji.
3. Sukar untuk mencampurkan guru-guru untuk mengajar pada kelompok eksperimen dengan kelompok kontrol,
4. Ada keterbatasan mengenai manipulasi eksperimen yang dapat dilakukan.
B. Evaluasi Model Objektif
Evaluasi model objektif (model tujuan) berasal dari Amerika Serikat. Perbedaan model objektif dengan model komparatif ada dalam dua hal :
1) Dalam model objektif evaluasi merupakan bagian yang sangat penting dari proses pengembangan kurikulum.
2) Kurikulum tidak dibandingkan dengan kurikulum lain tetapi diukur dengan seperangkat objektif ( tujuan khusus )
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh tim pengembang model objektif, yaitu:
1. Ada kesepakatan tentang tujuan-tujuan kurikulum.
2. Merumuskan tujuan-tujuan tersebut dalam perbuatan siswa.
3. Menyusun materi kurikulum yang sesuai dengan tujuan tersebut.
4. Mengukur kesesuaian antara perilaku siswa dengan hasil yang diinginkan.
Pendekatan ini yang digunakan oleh Ralph Tylor (1930) dalam menyusun tes dengan titik tolak pada perumusan tujuan tes, sebagai asal mula pendekatan sistem (system approach). Pada tahun 1950-an Benyamin S. Bloom dengan kawan-kawannya menyusun klasifikasi sistem tujuan yang meliputi daerah-daerah belajar (cognitive domain). Mereka membagi proses mental yang berhubungan dengan belajar tersebut dalam 6 kategori, yaitu (1) knowledge, (2) comprehension, (3) application, (4) analysis, (5) synthesis, dan (6) evaluation.
Dasar-dasar teori Tylor dan Bloom menjadi prinsip sentral dalam berbagai rancangan kurikulum dan mencapai puncaknya dalam sistem belajar berprogram dan sistem intruksional. Sistem pengajaran yang terkenal adalah IPI (Individually Prescribed Instruction). Suatu program yang dikembangkan oleh Learning Research And Develovment Centre Universitas Pittsburg. Dalam IPI anak mengikuti kurikulum yang memiliki 7 unsur :
1) Tujuan-tujuan pengajaran yang disusun dalam daerah-daerah, tingkat-tingkat dan nit-unit.
2) Suatu prosedur program testing.
3) Pedoman prosedur penulisan.
4) Materi dan alat pengajaran.
5) Kegiatan guru dalam kelas.
6) Kegiatan murid dalam kelas.
7) Prosedur pengelolaan kelas.
C. Evaluasi Model Campuran Multivariasi
Evaluasi model perbandingan dan model Tylor dan Bloom melahirkan evaluasi model campuran multivariasi, yaitu strategi evaluasi yang menyatukan unsur-unsur dari kedua pendekatan tersebut.
Seperti halnya pada eksperimen lapangan serta usaha-usaha awal dari Tylor dan Bloom, metode tersebut masuk ke bidang kurikulum dari proyek evaluasi. Metode-metode tersebut masuk ke bidang kurikulum setelah computer dan program paket berkembang yaitu tahun 1960.
Langkah-langkah model multivariasi adalah sebagai berikut:
1) Mencari sekolah yang berminat untuk dievaluasi/diteliti.
2) Pelaksanaan program. Bila tidak ada pencampuran sekolah tekanannya pada partisipasi yang optimal,
3) Sementara tim penyusun tujuan yang meliputi semua tujuan dari pengajaran umpamanya dengan metode global dan metode unsur, dapat disiapkan tes tambahan.
4) Bila semua informasi yang diharapkan telah terkumpul, maka mulailah pekerjaan computer,
5) Tipe analisis dapat juga digunakan untuk mengukur pengaruh bersama dari beberapa variabel yang berbeda.
Beberapa kesulitan yang dihadapi dalam model campuran multivariasi, yaitu:
1. Diharapkan memberikan tes statistik yang signifikan.
2. Terlalu banyaknya variabel yang perlu dihitung pada suatu saat, kemampuan komputer hanya 40 variabel, sedangkan dengan model ini dapat dikumpulkan sampai 300 variabel.
3. Meskipun model multivariasi telah mengurangi masalah control berkenaan dengan eksperimen lapangan tetapi tetap menghadapi masalah-masalah pembandingan.
D. Model EPIC ( Evaluation Program for Innovative Curriculums)
Model EPIC menggambarkan keseluruhan program evaluasi dalam sebuah kubus. Kubus tersebut mempunyai tiga bidang, yaitu:
1. Behavior (perlakuan) yang menjadi sasaran pendidikan yang meliputi perilaku cognitive, affective dan psychomotor.
2. Instruction (pengajaran) yang meliputi organization, content, method, facilitiesand cost.
3. Kelembagaan yang meliputi student, teacher, administrator, educational specialist, family and community
E. Model CIPP (Context, Input, Process dan Product)
Model CIPP (Context, Input, Process dan Product) yang bertitik tolak pada pandangan bahwa keberhasilan progran pendidikan dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti : karakteristik peserta didik dan lingkungan, tujuan program dan peralatan yang digunakan, prosedur dan mekanisme pelaksanaan program itu sendiri. Evaluasi model ini bermaksud membandingkan kinerja (performance) dari berbagai dimensi program dengan sejumlah kriteria tertentu, untuk akhirnya sampai pada deskripsi dan judgment mengenai kekuatan dan kelemahan program yang dievaluasi. Model ini kembangkan oleh Stufflebeam (1972) menggolongkan program pendidikan atas empat dimensi, yaitu : Context, Input, Process dan Product. Menurut model ini keempat dimensi program tersebut perlu dievaluasi sebelum, selama dan sesudah program pendidikan dikembangkan. Penjelasan singkat dari keempat dimensi tersebut adalah, sebagai berikut :
1. Context; yaitu situasi atau latar belakang yang mempengaruhi jenis-jenis tujuan dan strategi pendidikan yang akan dikembangkan dalam program yang bersangkutan, seperti : kebijakan departemen atau unit kerja yang bersangkutan, sasaran yang ingin dicapai oleh unit kerja dalam kurun waktu tertentu, masalah ketenagaan yang dihadapi dalam unit kerja yang bersangkutan, dan sebagainya.
2. Input; bahan, peralatan, fasilitas yang disiapkan untuk keperluan pendidikan, seperti : dokumen kurikulum, dan materi pembelajaran yang dikembangkan, staf pengajar, sarana dan pra sarana, media pendidikan yang digunakan dan sebagainya.
3. Process; pelaksanaan nyata dari program pendidikan tersebut, meliputi : pelaksanaan proses belajar mengajar, pelaksanaan evaluasi yang dilakukan oleh para pengajar, penglolaan program, dan lain-lain.
4. Product; keseluruhan hasil yang dicapai oleh program pendidikan, mencakup : jangka pendek dan jangka lebih panjang.
F. Model C – I – P – O – I
Model pendekatan ini diadopsi dari CIPP-nya Daniel L. Stufflebeam (1971) yang menyatakan bahwa evaluasi dapat membantu proses pengambilan keputusan dalam pengembangan program. Model pendekatan ini terdiri dari :
a. Context Evaluation (C); evaluasi untuk menganalisa problem dan kebutuhan dalam suatu sistem. Kegiatan evaluasi dimaksudkan untuk dilakukan dengan tidak melepaskan diri dari konteks yang membentuk sistem itu sendiri dalam upaya pencapaian tujuan program.
b. Inputs Evaluation (I); mengevaluasi strategi dan sumber-sumber yang diperlukan untuk mencapai tujuan program. Hasil input evaluation dapat membantu pengambil keputusan untuk memilih strategi dan sumber terbaik dalam keterbatasan tertentu untuk mencapai tujuan program
c. Process Evaluation (P); evaluasi dilakukan dengan maksud memonitor proses pelaksanaan program, apakah kegiatan berjalan sesuai dengan perencanaan sehingga mengarah pada pencapaian tujuan program.
d. Outputs Evaluation (O); evaluasi dimaksudkan untuk mengukur sampai seberapa jauh hasil yang diperoleh oleh program yang telah dikembangkan. Tentu saja, hasilnya dapat digunakan untuk mengambil keputusan apakah program diteruskan, diberhentikan atau secara total diubah.
e. Impacts Evaluation (I); evaluasi dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana program yang telah dikembangkan memberikan dampak yang positif dalam jangka waktu yang lebih panjang. Pemaparan di atas kiranya dapat digambarkan sebagai berikut:
CONTEXT
INPUTS
PROCESS
OUTPUTS
IMPACTS
G. Model I – P – O
Penerapan model I – P – O pada sistem pembelajaran kiranya dapat digambarkan sebagai berikut :
INPUT
PROCESS
OUT PUT
H. Model I – P – O – I
Penerapan model I – P – O – I pada sistem pembelajaran kiranya dapat digambarkan sebagai berikut :
INPUT
PROCESS
OUT PUTS
IMPACTS
I. Model 3 P (Program – Proses – Produk)
Model pendekatan ini merupakan model yang diadopsi dari model yang dikembangkan oleh Raka Joni (1981); esensi dari pendekatan evaluasi model ini, adalah sebagai berikut :
a. Evaluasi Program; yakni merupakan evaluasi yang lebih memfokuskan diri pada evaluasi perencanaan program, dengan demikian evaluasi dilakukan sebelum program dilaksanakan untuk menetapkan rasional kelompok sasaran (targetted groups) serta mengidentifikasi kebutuhan (needs assessment) dan potensi yang ada padanya di samping mengkaji dibelakang meja kesesuaian, perangkat kegiatan program dengan tujuan-tujuan yang ditetapkan untuk dicapai. Dengan demikian maka evaluasi perencanaan program merupakan bagian integral dari pada pengembangan program.
b. Evaluasi Proses yaitu evaluasi yang cenderung mengarah pada bentuk monitoring yang dilakukan pada saat kegiatan-kegiatan program berlangsung dan dimaksudkan untuk menjawab dua kelompok pertanyaan : apakah kegiatan-kegiatan program dilakukan atau diwujudkan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan di dalam desain program ? apakah program secara efektif mencapai kelompok sasaran yang telah ditetapkan ?. Model evaluasi ini sangat penting untuk pengembangan program sebab tidak dengan sendirinya pelaksanaan kegiatan-kegiatan program sesuai dengan tujuan serta niat yang semula ditetapkan. Dalam bahasa analisis sistem, evaluasi ini dinamakan evaluasi proses.
c. Evaluasi Produk merupakan evaluasi terhadap aspek hasil ditujukan kepada pencapaian tujuan program baik jangka pendek (hasil antara), maupun jangka panjang (hasil akhir). Maka, yang hendak dinilai adanya kesesuaian antara tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dengan hasil-hasil yang diperoleh. Di samping itu hasil-hasil sampingan baik yang dikehendaki maupun yang tidak dikehendaki, dapat dideteksi melalui evaluasi ini.
PENUTUP
1. Model evaluasi kurikulum yang menggunakan model penelitian didasarkan atas teori dan metode tes psikologis serta eksperimen lapangan.
- Tes psikologis atau tes psikometrik pada umumnya mempunyai dua bentuk, yaitu tes intelegensi yang ditujukan untuk mengukur kemampuan bawaan serta hasil belajar yang mengukur perilaku skolastik.
- Eksperimen lapangan dalam pendidikan, dimulai tahun1930 dengan menggunakan metode yang biasa digunakan dalam penelitian botani pertanian.
2. Evaluasi model objektif (model tujuan) berasal dari Amerika Serikat. Perbedaan model objektif dengan model komparatif ada dalam dua hal :
- Dalam model objektif evaluasi merupakan bagian yang sangat penting dari proses pengembangan kurikulum.
- Kurikulum tidak dibandingkan dengan kurikulum lain tetapi diukur dengan seperangkat objektif ( tujuan khusus )
3. Langkah-langkah model multivariasi adalah sebagai berikut:
- Mencari sekolah yang berminat untuk dievaluasi/diteliti.
- Pelaksanaan program. Bila tidak ada pencampuran sekolah tekanannya pada partisipasi yang optimal,
- Sementara tim penyusun tujuan yang meliputi semua tujuan dari pengajaran umpamanya dengan metode global dan metode unsur, dapat disiapkan tes tambahan.
- Bila semua informasi yang diharapkan telah terkumpul, maka mulailah pekerjaan computer,
- Tipe analisis dapat juga digunakan untuk mengukur pengaruh bersama dari beberapa variabel yang berbeda.
4. Model EPIC menggambarkan keseluruhan program evaluasi dalam sebuah kubus. Kubus tersebut mempunyai tiga bidang, yaitu:
- Behavior (perlakuan) yang menjadi sasaran pendidikan yang meliputi perilaku cognitive, affective dan psychomotor.
- Instruction (pengajaran) yang meliputi organization, content, method, facilitiesand cost.
- Kelembagaan yang meliputi student, teacher, administrator, educational specialist, family and community
5. Model CIPP (Context, Input, Process dan Product) yang bertitik tolak pada pandangan bahwa keberhasilan progran pendidikan dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti : karakteristik peserta didik dan lingkungan, tujuan program dan peralatan yang digunakan, prosedur dan mekanisme pelaksanaan program itu sendiri.
6. Model CIPOI diadopsi dari CIPP-nya Daniel L. Stufflebeam (1971) yang menyatakan bahwa evaluasi dapat membantu proses pengambilan keputusan dalam pengembangan program. Yaitu: Context, Inputs, Process, Outputs dan Impacts
7. Model 3 p ini merupakan model yang diadopsi dari model yang dikembangkan oleh Raka Joni (1981); esensi dari pendekatan evaluasi model ini, adalah sebagai berikut :
- Evaluasi Program
- Evaluasi Proses
- Evaluasi Produk
DAFTAR PUSTAKA
http://bundaati.blogspot.com/2009_07_01_archive.html
http://makalahkumakalahmu.wordpress.com/2008/10/31/evaluasi-kurikulum/
Sanjaya, Wina, 2008, Kurikulum dan Pembelajaran, Bandung; Kencana Prenada Media Group
Sukmadinata, Nana Syaodih, 1997. Pengembangan Kurikulum. Teori dan Praktek. Bandung: P.T. Remaja Rosda Karya
Langganan:
Postingan (Atom)